
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Fraksi Gerindra, I Ketut Mardika, mendesak agar pengawasan terhadap distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar diperketat menyusul mencuatnya pemberitaan mengenai dugaan penyimpangan penyaluran BBM subsidi di wilayah tersebut.
Ketut Mardika menegaskan, subsidi yang dialokasikan pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) harus benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak, bukan disalahgunakan oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi.
“Saya mohon maaf baru memberikan tanggapan karena kemarin masih dalam rangkaian Hari Raya sehingga belum sempat membaca pemberitaan. Setelah saya mengikuti informasi yang beredar, saya sepakat bahwa distribusi solar bersubsidi harus benar-benar sesuai dengan peruntukannya,” ujar Ketut Mardika, Sabtu (27/6/2026).
Menurutnya, solar subsidi merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat, terutama petani, nelayan, pelaku usaha mikro, dan sektor produktif lainnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam penyalurannya harus menjadi perhatian serius seluruh pihak.
Ia mengingatkan agar praktik-praktik yang diduga menyimpang tidak sampai mengakibatkan masyarakat yang berhak justru kesulitan memperoleh BBM subsidi. Petani membutuhkan solar untuk mendukung aktivitas pertanian, sementara nelayan bergantung pada BBM tersebut untuk melaut dan memenuhi kebutuhan hidup.
“Saya berharap distribusi solar benar-benar tepat sasaran. Jangan sampai masyarakat, khususnya petani dan nelayan, tidak bisa memperoleh solar subsidi sesuai peruntukannya karena ulah oknum yang mencari keuntungan pribadi,” tegas politisi Partai Gerindra itu.
Ketut Mardika juga mendorong aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta seluruh instansi yang memiliki kewenangan untuk memperketat pengawasan di setiap mata rantai distribusi BBM bersubsidi guna mencegah terjadinya penyimpangan.
Secara regulasi, penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) Solar diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM beserta perubahannya. Aturan tersebut menegaskan bahwa solar bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang telah ditetapkan pemerintah.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 mengatur bahwa penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara paling lama enam tahun serta denda paling tinggi Rp60 miliar.
Ketut Mardika berharap seluruh pihak menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara profesional sehingga distribusi solar bersubsidi dapat berlangsung sesuai ketentuan. Dengan demikian, hak masyarakat kecil, khususnya petani dan nelayan, untuk memperoleh BBM subsidi dapat terlindungi dan tepat sasaran.
