
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong resmi mengeluarkan delapan rekomendasi strategis kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tindak lanjut atas Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025.
Rekomendasi tersebut dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Srikandi Puja Passau, dalam Rapat Paripurna DPRD yang digelar pada Rabu (15/7/2026). Dokumen itu merupakan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) LHP BPK dan telah disepakati dalam rapat paripurna sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan keuangan daerah.
Salah satu rekomendasi yang menjadi perhatian DPRD berkaitan dengan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah yang hingga kini belum dapat difungsikan secara optimal meski telah menghabiskan anggaran negara.
Dalam rekomendasi pertamanya, DPRD meminta Bupati Parigi Moutong memasukkan konsultan perencana dan konsultan pengawas proyek pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah ke dalam daftar hitam (blacklist). Langkah tersebut dinilai perlu karena hasil pekerjaan dianggap tidak memenuhi harapan sehingga bangunan perpustakaan belum dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Selain itu, DPRD meminta pemerintah daerah tidak hanya menjadikan harga penawaran terendah sebagai dasar utama dalam menetapkan pemenang tender. Menurut DPRD, kualitas pekerjaan, rekam jejak, kemampuan teknis, serta komitmen penyedia jasa perlu menjadi pertimbangan agar proyek pemerintah menghasilkan pekerjaan yang sesuai dengan standar.
DPRD juga menyatakan mendukung proses hukum yang saat ini sedang berjalan di aparat penegak hukum terkait dugaan permasalahan pembangunan Gedung Perpustakaan Daerah. Dukungan tersebut diberikan sebagai bentuk komitmen DPRD dalam mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap setiap dugaan penyimpangan penggunaan keuangan negara.
Pada rekomendasi berikutnya, DPRD meminta Inspektorat Kabupaten Parigi Moutong melakukan investigasi khusus terhadap sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi sorotan dalam LHP BPK.
OPD yang dimaksud meliputi Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AKB), Dinas Kesehatan, khususnya terkait pengadaan obat-obatan, serta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Menurut DPRD, investigasi tersebut penting untuk mengidentifikasi akar persoalan sekaligus mencegah terulangnya temuan serupa pada tahun anggaran berikutnya.
Selain itu, DPRD meminta Inspektorat lebih aktif mendalami setiap rekomendasi BPK RI serta memperkuat fungsi pengawasan internal sebagai langkah pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah.
DPRD juga merekomendasikan agar Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengevaluasi perusahaan penyedia jasa yang berulang kali menjadi temuan BPK dalam pelaksanaan proyek pemerintah.
Perusahaan yang tidak menyelesaikan kewajiban pembayaran atas temuan kerugian daerah maupun menghasilkan pekerjaan yang berkualitas buruk hingga menyebabkan proyek tidak berfungsi sebagaimana mestinya diminta untuk dimasukkan ke dalam daftar hitam sehingga tidak lagi dilibatkan dalam proyek pemerintah daerah.
Rekomendasi lainnya meminta agar penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek-proyek bernilai besar dilakukan secara lebih selektif. DPRD juga mendorong PPK meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan guna meminimalkan potensi kerugian daerah dan meningkatkan kualitas pelaksanaan proyek pemerintah.
Melalui delapan rekomendasi tersebut, DPRD berharap Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong segera melakukan perbaikan terhadap tata kelola pengadaan barang dan jasa serta memperkuat sistem pengawasan internal agar penggunaan anggaran daerah berlangsung secara transparan, efektif, dan akuntabel.
Rekomendasi tersebut merupakan tindak lanjut atas hasil pemeriksaan BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah terhadap LKPD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025 dan diharapkan menjadi acuan dalam memperbaiki tata kelola pemerintahan serta mencegah terulangnya temuan serupa pada masa mendatang.
Dokumen rekomendasi itu ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada 15 Juli 2026 dan ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Dr. Randito Alfres Masboy Tonggiro, M.Si.
