
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Warga Parigi Moutong mengingatkan Bupati Erwin Burase agar rencana percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tidak berhenti pada persoalan izin. Warga juga meminta pemerintah daerah memperhatikan mekanisme penerimaan dari kegiatan pertambangan rakyat.
Hartono, warga Parigi Moutong, menyampaikan hal itu setelah Bupati sebelumnya mendorong Gubernur Sulawesi Tengah mempercepat penerbitan IPR di wilayah yang telah masuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
“Dengan pernyataan Pak Bupati mendesak keluarnya IPR, kami hanya ingin mengingatkan Pak Bupati,” kata Hartono kepada tim ReelsParimo, Kamis (10/9) sore di Parigi.
Menurut Hartono, pemerintah daerah perlu memperhatikan keberadaan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) agar aktivitas pertambangan rakyat nantinya memiliki mekanisme penerimaan yang dapat memberikan manfaat bagi daerah.
“Pak Bupati, IPR itu harusnya ada Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA), supaya daerah bisa mendapatkan iuran dari tambang,” ujarnya.
Hartono berharap Bupati tidak hanya mendorong percepatan IPR, tetapi juga memperjuangkan mekanisme penerimaan daerah dari sektor tersebut.
“Jadi jangan mendesak kalau belum ada IPERA-nya. Kami berharap Pak Bupati mendorong IPERA agar IPR-nya bisa menjadi ladang untuk mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” katanya.
Ia mengatakan, penyampaian tersebut merupakan bentuk pengingat dari warga agar potensi pertambangan rakyat tidak hanya dilihat dari sisi kegiatan ekonominya, tetapi juga dari manfaat yang dapat diterima daerah.
“Jadi saya berharap Pak Bupati, saya mengingatkan Pak Bupati, sebagai warga yang baik dan mencintai Pak Bupati, jangan mendesak IPR keluar kalau IPERA-nya belum ada,” ujar Hartono.
Sebelumnya, Bupati Parigi Moutong Erwin Burase mengatakan pemerintah daerah akan mendorong Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mempercepat penerbitan IPR pada wilayah yang telah memiliki WPR.
Erwin menyebut pertambangan sebagai salah satu potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan PAD.
“Yang besar ini ada potensi tambang, anugerah untuk Parigi Moutong,” kata Erwin saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (7/9) sore.
Menurut Erwin, Pemkab Parigi Moutong telah berkoordinasi dengan Gubernur Sulawesi Tengah untuk mempercepat proses penerbitan IPR.
“Ini yang masih kita atur, kita mendesak pada Pak Gubernur juga untuk mempercepat. Kemarin kita sudah koordinasi mempercepat turunnya IPR ini,” ujarnya.
Erwin menyebut terdapat dua lokasi yang menjadi perhatian pemerintah daerah. Salah satunya berada di Kayuboko, dengan 17 titik yang disebut masuk dalam pembahasan penerbitan IPR.
“IPR di dua lokasi, Kayuboko ada 17 lagi itu,” katanya.
Ia menegaskan bahwa percepatan penerbitan IPR pada wilayah yang telah memiliki WPR menjadi langkah awal yang didorong pemerintah daerah.
“Yang jelas pertama kita mempercepat itu keluarnya IPR yang sudah ada WPR-nya,” kata Erwin.
Untuk lokasi pertambangan lainnya, pemerintah daerah masih akan mempelajari status kawasan dan ketentuan mengenai wilayah yang dapat dimanfaatkan.
“Untuk lokasi lain masih melihat yang mana boleh, mana tidak boleh, kita pelajari,” ujarnya.
Dorongan terhadap penerbitan IPR sebelumnya dikaitkan Bupati dengan upaya pemerintah daerah mencari sumber penerimaan baru untuk memperkuat PAD.
Namun, Erwin belum merinci besaran potensi penerimaan daerah yang dapat diperoleh dari aktivitas pertambangan rakyat apabila IPR diterbitkan dan kegiatan pertambangan berjalan.
Sementara Hartono meminta aspek penerimaan daerah tersebut ikut menjadi perhatian pemerintah.
Adapun mengenai IPERA yang disebut Hartono, mekanisme, dasar hukum, kewenangan pemungutan, serta kaitannya dengan IPR masih perlu dijelaskan oleh pemerintah daerah dan instansi yang berwenang.
Dengan demikian, persoalan yang kini disoroti warga bukan hanya soal seberapa cepat IPR diterbitkan, tetapi juga bagaimana kegiatan pertambangan rakyat nantinya dikelola dan sejauh mana manfaat ekonominya dapat kembali kepada daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
