
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong kejelasan mekanisme penerimaan bagi Kabupaten Parigi Moutong sebagai daerah penghasil dalam pengelolaan pertambangan rakyat.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yusmangun, saat kunjungan kerja di Aula Lantai II Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
Yusmangun mengatakan, kunjungan tersebut menjadi bagian dari upaya Komisi II berkomunikasi dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengenai pengelolaan pertambangan rakyat, terutama setelah adanya pengaturan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
“Kami merasa perlu mengkomunikasikan dan berbagi pemikiran untuk kira-kira Parigi Moutong ini bisa mendapatkan hasil yang optimal,” kata Yusmangun.
Menurut dia, perhatian Komisi II tidak hanya pada penerbitan izin pertambangan rakyat, tetapi juga bagaimana aktivitas pertambangan tersebut memiliki mekanisme penerimaan yang jelas bagi pemerintah daerah.
Yusmangun menjelaskan, Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26-13/151/AIS.ESDM-G.ST/2026 tentang pedoman pelaksanaan pengenaan iuran pertambangan rakyat dan mekanisme penggunaan iuran pertambangan rakyat dalam pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Ketentuan tersebut diterbitkan setelah adanya sejumlah regulasi terkait Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia mengatakan, Parigi Moutong memiliki kepentingan langsung dalam pembahasan tersebut karena terdapat wilayah pertambangan rakyat yang berada di daerah itu.
“Pertambangan ini sendiri jangan tanpa ada gambaran untuk mengumpul iuran atau distribusi kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Yusmangun mengatakan, salah satu perhatian utama Komisi II adalah memastikan adanya pembahasan mengenai bagian penerimaan yang dapat diperoleh pemerintah kabupaten sebagai daerah penghasil.
“Kami anggota dewan Komisi II ini konsen benar-benar kita membela kabupaten penghasil ini sepenuhnya,” katanya.
Ia mengatakan, persoalan pembagian penerimaan tersebut telah dikomunikasikan dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Yang pertama kita pertimbangkan ini, bagaimana bagi hasilnya terhadap pemerintah kabupaten,” ujar Yusmangun.
Menurutnya, sudah terdapat niat dari pemerintah daerah untuk mengatur persoalan tersebut. Konsep keputusan terkait mekanisme penerimaan juga masih dalam proses pembahasan.
Pembahasan itu diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai posisi pemerintah kabupaten dalam pengelolaan penerimaan dari pertambangan rakyat, khususnya yang berlangsung di wilayah Parigi Moutong.
Yusmangun menjelaskan, pengaturan penerimaan tersebut tidak dapat dipisahkan dari proses legalisasi pertambangan rakyat melalui WPR dan IPR.
Ia menyebut terdapat regulasi Kementerian ESDM yang menjadi dasar dalam pengaturan IPR dan WPR sebelum pemerintah provinsi menjalankan kewenangannya dalam penerbitan izin pertambangan rakyat.
Dengan adanya dasar hukum tersebut, menurut Yusmangun, pengelolaan pertambangan rakyat perlu diarahkan agar tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memiliki mekanisme penerimaan dan penggunaan iuran yang jelas.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebelumnya menyampaikan bahwa daerah tersebut memiliki 11 titik WPR yang tersebar di tujuh desa.
Pemkab juga mendorong percepatan penerbitan IPR di sejumlah wilayah. Tiga IPR sebelumnya telah diterbitkan di wilayah Kayuboko dan Air Panas, sementara pemerintah daerah mendorong tambahan 17 IPR.
Namun, pengembangan WPR dan penerbitan IPR tetap harus memperhatikan tata ruang, termasuk keberadaan kawasan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) dan kawasan hortikultura.
Melalui kunjungan kerja tersebut, Komisi II DPRD Sulteng dan Pemkab Parigi Moutong melanjutkan pembahasan mengenai pengelolaan pertambangan rakyat, dengan salah satu fokus pada kejelasan mekanisme penerimaan dan posisi daerah penghasil.
