
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Wakil Ketua DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Sayutin Budianto, mengusulkan enam langkah dalam pengelolaan penerimaan dari Iuran Pertambangan Rakyat (IPR) agar penggunaannya memiliki pengawasan yang jelas dan manfaatnya dapat dirasakan daerah serta masyarakat di sekitar wilayah tambang.
Usulan tersebut disampaikan Sayutin saat menerima kunjungan kerja Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Aula Kantor Bupati Parigi Moutong, Selasa (29/9/2026).
Gagasan Sayutin disampaikan dalam pembahasan mengenai pengelolaan pertambangan rakyat, termasuk mekanisme penerimaan bagi daerah penghasil yang sebelumnya menjadi salah satu perhatian Komisi II DPRD Sulteng.
Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yusmangun, dalam pertemuan tersebut mengatakan pihaknya mendorong agar Kabupaten Parigi Moutong memperoleh manfaat yang optimal dari aktivitas pertambangan rakyat di wilayahnya.
Menurut Yusmangun, salah satu hal yang perlu dipertimbangkan adalah bagaimana bagian penerimaan bagi pemerintah kabupaten sebagai daerah penghasil dapat diatur secara jelas.
Menanggapi hal tersebut, Sayutin menawarkan sejumlah gagasan mengenai pengelolaan penerimaan apabila mekanismenya telah memiliki dasar hukum dan ditetapkan pemerintah.
Enam Usulan Sayutin
Pertama, Sayutin mengusulkan penerimaan tersebut dapat diarahkan melalui skema Bantuan Keuangan Khusus (BKK) atau hibah kepada pemerintah daerah.
Kedua, ia mengusulkan pembentukan tim pengawas pertambangan bersama antara pemerintah provinsi dan kabupaten.
Tim tersebut, menurut Sayutin, dapat melibatkan organisasi perangkat daerah teknis serta aparat penegak hukum sesuai kewenangan masing-masing.
Ketiga, Sayutin mendorong keterlibatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Parigi Moutong dalam proses pemungutan Iuran Pertambangan Rakyat.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah kabupaten diperlukan agar terdapat koordinasi dalam pengelolaan penerimaan yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan rakyat di wilayah Parigi Moutong.
Keempat, Sayutin mengusulkan pembentukan dana abadi yang ditempatkan pada lembaga perbankan.
Dana tersebut, kata dia, dapat dipersiapkan untuk menjamin kebutuhan reklamasi lingkungan setelah kegiatan pertambangan serta mengantisipasi kejadian luar biasa atau force majeure yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Kelima, penerimaan dari pertambangan rakyat diusulkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah pertambangan.
Infrastruktur yang dimaksud antara lain pembangunan jalan dan penerangan jalan yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat di sekitar kawasan tambang.
Keenam, Sayutin mendorong hilirisasi hasil pertambangan melalui kerja sama antara perusahaan daerah milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan perusahaan daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Melalui gagasan tersebut, hasil pertambangan tidak hanya dijual sebagai bahan mentah, tetapi dapat dikelola lebih lanjut melalui badan usaha daerah sehingga memiliki nilai tambah.
Salah satu gagasan yang disampaikan adalah membangun identitas produk emas yang berasal dari Kabupaten Parigi Moutong.
Sayutin menekankan, enam poin tersebut masih merupakan usulan dan gagasan yang perlu dibahas lebih lanjut. Skema tersebut belum menjadi ketentuan resmi mengenai pengelolaan Iuran Pertambangan Rakyat.
Menurut dia, pembahasan perlu mencakup bentuk kelembagaan, mekanisme pemungutan dan penerimaan, pembagian kewenangan antara pemerintah provinsi dan kabupaten, hingga penggunaan dana.
Hal tersebut juga perlu disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Usulan Sayutin muncul di tengah pembahasan mengenai pengaturan penerimaan pertambangan rakyat di Parigi Moutong.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah telah menerbitkan Surat Keputusan Gubernur Nomor 500.10.26-13/151/AIS.ESDM-G.ST/2026 tentang pedoman pelaksanaan pengenaan iuran pertambangan rakyat dan mekanisme penggunaan iuran pertambangan rakyat dalam pengelolaan pertambangan rakyat di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah.
Komisi II DPRD Sulteng dalam kunjungan tersebut mendorong adanya kejelasan mengenai bagian penerimaan bagi daerah penghasil.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong juga tengah membahas mekanisme penerimaan dari aktivitas pertambangan rakyat, termasuk keterkaitannya dengan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta pengaturan dalam Peraturan Daerah tentang IPERA.
Parigi Moutong memiliki 11 titik WPR yang tersebar di tujuh desa. Pemerintah daerah juga mendorong percepatan penerbitan IPR di sejumlah wilayah.
Dengan demikian, pembahasan antara DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Komisi II DPRD Sulteng tidak hanya berkaitan dengan legalisasi pertambangan rakyat, tetapi juga bagaimana penerimaan dari aktivitas tersebut nantinya memiliki mekanisme pengelolaan, pengawasan dan pemanfaatan yang jelas.
