
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menerima hasil penyesuaian evaluasi Gubernur Sulawesi Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, saat membacakan sambutan Bupati dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (13/10/2026), di ruang rapat DPRD setempat.
Sidang paripurna Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 itu mengagendakan penyampaian laporan Badan Anggaran DPRD mengenai penyesuaian hasil evaluasi Gubernur terhadap Raperda Perubahan APBD 2026.
Kegiatan tersebut dihadiri Ketua DPRD, para wakil ketua, anggota DPRD, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta insan pers.
Dalam sambutan yang dibacakan Abdul Sahid, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD, khususnya Badan Anggaran, atas pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
“Pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD merupakan bagian penting dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. Tidak hanya berkaitan dengan penyesuaian angka-angka dalam dokumen anggaran, tetapi juga merupakan upaya kita bersama untuk memastikan pengelolaan anggaran perubahan benar-benar difokuskan kepada pelayanan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah,” ujar Abdul Sahid saat membacakan sambutan.
Pemerintah daerah menyatakan menerima hasil penyesuaian evaluasi Gubernur yang telah disampaikan Badan Anggaran DPRD untuk selanjutnya menjadi dasar dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam sambutan tersebut, pemerintah daerah juga mengakui bahwa kemampuan keuangan Kabupaten Parigi Moutong pada 2026 masih belum ideal untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.
Dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk yang besar, pelaksanaan pembangunan dinilai membutuhkan sinergi seluruh pihak agar program pemerintah dapat berjalan sesuai kebutuhan dan prioritas daerah.
“Penyelenggaraan pemerintahan harus terlaksana dengan prinsip efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta berdasar pada skala prioritas,” tegasnya.
Pemerintah daerah bersama DPRD, lanjut Abdul Sahid dalam sambutan tersebut, berkomitmen mengupayakan pengelolaan APBD yang berorientasi pada kepentingan masyarakat serta mendukung pemerataan kesejahteraan dan keadilan dalam pembangunan.
Abdul Sahid juga menyampaikan terima kasih kepada Badan Anggaran DPRD atas kesepakatan yang dicapai dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Melalui penyesuaian hasil evaluasi Gubernur tersebut, pelaksanaan Perubahan APBD Kabupaten Parigi Moutong 2026 diharapkan berjalan sesuai ketentuan, dengan memperhatikan kebutuhan masyarakat dan prioritas pembangunan daerah.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong
