
reelsparimo.com, Palu – Panitia Seleksi (Pansel) Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong mengajukan 13 dokumen alat bukti dalam persidangan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (13/10/2026).
Dalam agenda pembuktian tersebut, Pansel juga meminta agar Rektor Universitas Tadulako (Untad) dihadirkan sebagai saksi pada persidangan berikutnya. Permohonan itu disampaikan melalui kuasa hukum Pansel, Moh. Rafli, untuk memberikan klarifikasi terkait rekomendasi yang digunakan pihak penggugat dalam pendaftaran seleksi terbuka JPTP.
Ketua Pansel JPTP Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran, hadir bersama jajaran sekretariat pansel dalam persidangan yang telah berlangsung sejak 11 Agustus 2026 tersebut.
Salah satu dokumen yang menjadi perhatian Pansel adalah salinan rekomendasi yang ditandatangani Rektor Untad. Dokumen itu dinilai perlu diklarifikasi, terutama mengenai dasar penerbitan, kewenangan pihak yang menandatangani, serta kesesuaiannya dengan persyaratan seleksi.
Menurut argumentasi kuasa hukum Pansel, perlu dipastikan apakah rekomendasi tersebut telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai pihak yang berwenang memberikan rekomendasi sesuai persyaratan seleksi.
Selain itu, Pansel menyoroti riwayat pengangkatan jabatan akademik penggugat sebagai Lektor Kepala yang disebut terhitung sejak Desember 2024. Hal tersebut dinilai perlu diperjelas untuk memastikan kesesuaian dokumen dengan persyaratan yang berlaku dalam seleksi terbuka JPTP.
Atas dasar itu, kuasa hukum Pansel memohon kepada majelis hakim agar Rektor Untad dapat memberikan keterangan secara langsung dalam agenda pemeriksaan saksi para pihak.
Kehadiran Rektor Untad diharapkan dapat menjelaskan dasar penerbitan rekomendasi serta hal-hal yang berkaitan dengan dokumen tersebut. Namun, permohonan menghadirkan saksi itu masih merupakan bagian dari proses pembuktian dan penilaiannya menjadi kewenangan majelis hakim.
Zulfinasran membenarkan bahwa kuasa hukum Pansel telah mengajukan permohonan tersebut. Menurut dia, langkah itu merupakan bagian dari upaya menguji apakah tindakan dan proses yang dilakukan Pansel dalam pelaksanaan seleksi terbuka JPTP telah sesuai dengan norma, ketentuan, dan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menilai proses persidangan tersebut dapat menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah daerah dalam penyelenggaraan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama pada masa mendatang, khususnya dalam memperkuat kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum.
Berdasarkan informasi yang disampaikan Pansel, putusan perkara Nomor 23/G/2026/PTUN.PL dijadwalkan dibacakan pada 17 November 2026.
Hingga putusan dibacakan, proses hukum masih berlangsung. Penilaian terhadap dalil gugatan, dokumen alat bukti, dan keterangan para pihak sepenuhnya menjadi kewenangan majelis hakim PTUN Palu.
Sumber: Diskominfo Kabupaten Parigi Moutong
