
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sengketa seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong berpotensi berakhir tanpa pemeriksaan tuntas atas pokok perkara. Penggugat mengajukan permohonan pencabutan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu pada Selasa, 27 Oktober 2026.
Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Parigi Moutong selaku pihak tergugat menyatakan tidak keberatan. Majelis hakim dijadwalkan menyampaikan sikap atas permohonan tersebut pada Kamis, 5 November 2026.
Apabila permohonan dikabulkan, pengadilan tidak akan menilai substansi sengketa mengenai proses seleksi yang dipersoalkan penggugat. Dengan demikian, perkara tersebut tidak menghasilkan putusan atas benar atau salahnya tindakan administrasi yang menjadi objek gugatan.
Dalam persidangan, Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, hadir sebagai pihak tergugat dengan didampingi kuasa hukumnya, Mohammad Rafli.
Permohonan pencabutan gugatan disampaikan penggugat melalui surat resmi. Ada empat pertimbangan yang disebut mendasari permohonan itu, yakni keberlanjutan layanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik dan tugas kedinasan, kepentingan bersama, serta upaya menjaga kewibawaan lembaga peradilan.
Sebelum permohonan pencabutan diajukan, pihak tergugat meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako sebagai saksi. Permintaan itu bertujuan memperoleh keterangan mengenai rekomendasi yang digunakan penggugat untuk mengikuti seleksi terbuka JPTP.
Kuasa hukum tergugat, Mohammad Rafli, mengatakan pihaknya sejak awal menginginkan perkara berakhir melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut dia, pemeriksaan pokok perkara diperlukan untuk menguji kedudukan hukum penggugat atau legal standing serta objek sengketa yang dipersoalkan.
Rafli juga mempersoalkan objek gugatan yang berupa pengumuman tiga besar hasil seleksi. Menurut dia, pengumuman tersebut merupakan bagian dari rangkaian seleksi yang masih memiliki tahapan lanjutan.
Ia menilai perkara itu dapat menjadi rujukan bagi pemerintah daerah lain dalam melaksanakan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi, terutama terkait penerapan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Namun, keinginan pihak tergugat untuk melanjutkan pemeriksaan tidak mengubah status perkara setelah penggugat mengajukan pencabutan dan tergugat menyatakan tidak keberatan. Keputusan mengenai permohonan tersebut tetap berada pada majelis hakim.
Majelis hakim menjelaskan bahwa perkara telah memasuki tahap pembuktian, tetapi pemeriksaan belum selesai. Agenda berikutnya semula mencakup kelanjutan pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi.
Majelis juga menegaskan bahwa permohonan pencabutan bukan merupakan hasil perdamaian yang dicapai dalam persidangan, melainkan permohonan dari pihak penggugat.
Jika pencabutan diterima, perkara akan diakhiri melalui penetapan. Penetapan itu berbeda dari putusan yang memeriksa pokok sengketa dan menilai argumentasi serta bukti para pihak.
Karena itu, berakhirnya perkara melalui pencabutan tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa proses seleksi telah melanggar aturan ataupun bahwa seluruh tahapan seleksi telah dinyatakan sah oleh pengadilan.
Sikap majelis hakim atas permohonan pencabutan dijadwalkan disampaikan secara elektronik pada Kamis, 5 November 2026, pukul 11.00 WIB.
Hingga penetapan diterbitkan, status permohonan tersebut masih menunggu keputusan majelis hakim.
Sumber informasi persidangan: Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Parigi Moutong.
