
reelsparimo.com. Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) menggelar Konsultasi Publik Tahap I penyusunan materi teknis Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di Aula Hotel Ludya. Selasa, 18 November 2025. Kegiatan ini menjadi langkah awal dalam proses analisis pemanfaatan ruang di seluruh wilayah kabupaten.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas PUPRP Parigi Moutong, Ade Prasetyo Tagunu, menjelaskan bahwa forum ini menjadi kesempatan pertama untuk memaparkan seluruh peta rencana kepada pemangku kepentingan dari kecamatan, desa, hingga organisasi perangkat daerah terkait.
“Agenda hari ini merupakan Konsultasi Publik pertama. Semua peta rencana kita sajikan dan masukan dari camat, desa, dan OPD kita tampung seluruhnya,” ujar Ade.
Sejak pagi hingga siang, Dinas PUPRP membuka ruang diskusi untuk menelaah data dan dokumen teknis RTRW. Setiap usulan, koreksi, serta isu strategis dari peserta dicatat sebagai bahan penyempurnaan.
“Dokumen sudah lengkap kami sajikan. Semua isu dibahas bersama. Jika ada koreksi, sekarang momentum yang tepat untuk menyampaikannya,” katanya.
Ade menegaskan bahwa apabila ditemukan ketidakjelasan terkait batas pemanfaatan ruang, tim teknis akan melakukan survei lapangan sebelum memasuki Konsultasi Publik Tahap II.
“Kalau memang harus disurvei, kita turun lapangan. Titik-titiknya akan ditentukan tenaga ahli dan itu menjadi dasar untuk Konsultasi Publik kedua,” jelasnya.
Seluruh masukan dari peserta forum selanjutnya akan dianalisis melalui Kajian Lingkungan Strategis (KLS) untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan lingkungan dan kebijakan penataan ruang.
“Setiap usulan akan diuji dari aspek lingkungan. Dokumen KLS yang menentukan apakah suatu usulan direkomendasikan atau tidak,” terangnya.
Pada sesi lanjutan, tenaga ahli juga memaparkan data resmi Kementerian ESDM terkait Wilayah Pertambangan (WP) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) berdasarkan sistem Minerba One Map Indonesia (MOMI).
“Data ini resmi dari Kementerian ESDM. Nanti tenaga ahli menjelaskan titik-titik WP dan WPR sambil menunggu hasil kajian lingkungan,” ujar Ade.
Ia menambahkan bahwa pembahasan titik-titik aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) akan dilanjutkan pada Konsultasi Publik Tahap II karena masih memerlukan verifikasi dan penguatan data.
Ade berharap keterlibatan OPD yang lebih lengkap pada Konsultasi Publik berikutnya agar penyusunan RTRW dapat menggambarkan berbagai aspek sektor secara menyeluruh.
“Saya berharap di KP2 nanti kehadiran OPD lebih lengkap, supaya semua perspektif dan kepentingan dapat terakomodasi,” tutupnya.