
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Resor Parigi Moutong terus mendalami penyebab kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang melanda Desa Avolua, Kecamatan Parigi Utara, serta Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong.
Hingga saat ini, polisi telah memeriksa 12 orang warga untuk dimintai keterangan terkait dugaan titik awal munculnya api di dua wilayah tersebut.
Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan, SIK, mengatakan pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan guna mengungkap penyebab pasti karhutla yang telah terjadi sejak Minggu, 1 Februari 2026.
Pernyataan tersebut disampaikan Kapolres saat diwawancarai sejumlah awak media usai meninjau langsung beberapa titik api di Desa Uevolo, Kecamatan Siniu, bersama Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong, Kamis sore (5/2/2026).
“Sudah ada beberapa orang yang kami ambil keterangannya, namun belum semuanya karena sebagian masih terlibat langsung dalam proses pemadaman api,” ujar Hendrawan.
Kapolres menjelaskan, hingga kini proses penegakan hukum masih berada pada tahap pengumpulan bahan keterangan (pulbaket). Pemeriksaan akan terus berlanjut seiring dengan upaya pemadaman api yang masih dilakukan di sejumlah titik karhutla di Desa Avolua dan Desa Uevolo.
“Total sementara sudah 12 orang dimintai keterangan. Proses ini akan terus berjalan, namun kami juga tetap fokus membantu pemadaman titik api yang masih aktif,” katanya.
Sebelumnya, Polres Parigi Moutong telah mengeluarkan imbauan resmi melalui berbagai kanal Humas agar masyarakat tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam bentuk apa pun. Aparat juga menegaskan larangan meninggalkan api di area terbuka serta membuang puntung rokok sembarangan yang berpotensi memicu kebakaran.
Masyarakat diimbau segera melaporkan kepada aparat kepolisian atau petugas setempat apabila melihat titik api atau kejadian kebakaran di lingkungan sekitar.
Larangan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Pasal 78 Ayat (3), disebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja membakar hutan dapat diancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Aparat memastikan ketentuan hukum tersebut akan ditegakkan sesuai peraturan yang berlaku.
Langkah kepolisian ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong yang telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/46/BPBD tertanggal 28 Januari 2026. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Bupati Parigi Moutong, H. Erwin Burase.
Dalam surat edaran itu, pemerintah daerah mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran lahan dalam bentuk apa pun. Pemerintah menilai kebiasaan membakar lahan masih menjadi salah satu penyebab utama terjadinya kebakaran hutan dan lahan, terutama di wilayah perkebunan dan lahan kosong yang mudah terbakar saat musim kemarau.
Selain melanggar hukum, pembakaran lahan juga berdampak serius terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat, mulai dari kerusakan ekosistem, pencemaran udara, hingga gangguan pernapasan akibat asap kebakaran.