
Foto: Ist.
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pelaksanaan konstatering (pemeriksaan setempat) dalam perkara sengketa tanah di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, mendapat penolakan dari kuasa hukum tergugat, Jumat (6/2/2026).
Penolakan tersebut disampaikan langsung di lokasi objek sengketa saat Pengadilan Negeri (PN) Parigi melakukan pencocokan objek perkara sebelum pelaksanaan eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kuasa hukum tergugat, LM Arif, S.H., menyatakan keberatan karena proses pengukuran di lapangan dinilai tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau kantor pertanahan yang berwenang.
“Dalam rangka sebelum eksekusi memang dilakukan konstatering untuk mencocokkan objek perkara dengan amar putusan Mahkamah Agung yang telah inkracht. Namun ketika dilakukan pengukuran, yang turun bukan dari instansi pertanahan,” ujar Arif kepada wartawan.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, pengukuran dalam rangka penegasan data fisik pertanahan seharusnya dilakukan oleh BPN atau kantor pertanahan kabupaten/kota.
“Kalau pengukuran dilakukan oleh instansi lain di luar kewenangan pertanahan, itu berada di luar konteks pendaftaran tanah. Karena itu kami menyatakan keberatan,” tegasnya.
Meski demikian, Arif menegaskan pihaknya tidak menghalangi jalannya konstatering sebagai bagian dari tahapan hukum sebelum eksekusi. Ia menyebut keberatan tersebut merupakan hak hukum kliennya.
“Konstatering tidak boleh dihalangi, namun kami berhak menyampaikan sikap apabila terdapat hal yang menurut kami tidak sesuai kewenangan,” katanya.
Sebagaimana diketahui, sengketa tanah seluas 16.500 meter persegi di Desa Nambaru tersebut telah diputus oleh Pengadilan Negeri Parigi melalui Putusan Nomor 48/Pdt.G/2023/PN Parigi tanggal 16 Mei 2024. Dalam amar putusan, pengadilan antara lain mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian dan menyatakan penggugat sebagai pemilik sah atas objek sengketa.
Konstatering dilakukan sebagai tahapan pencocokan data fisik dan yuridis sebelum pelaksanaan eksekusi putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pengadilan Negeri Parigi terkait keberatan yang disampaikan kuasa hukum tergugat tersebut.