
reelsparimo.com, Parigi Pelaksanaan konstatering (pencocokan) objek sengketa di Desa Nambaru, Kecamatan Parigi Selatan, tetap dilakukan oleh Pengadilan Negeri (PN) Parigi meski kuasa hukum tergugat sebelumnya menyampaikan keberatan karena tidak melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).
I Wayan Sugiarso, S.H., selaku pelaksana konstatering, menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan tahapan sebelum eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
“Berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan, sebelum konstatering sudah dilakukan rapat koordinasi yang dihadiri seluruh pihak terkait, termasuk BPN,” ujar Sugiarso saat diwawancarai di Kantor PN Parigi, Selasa (10/2/2026).
Menurutnya, BPN tidak dapat hadir karena objek sengketa belum bersertifikat, hanya berdasarkan surat penyerahan. “Karena tanah itu belum bersertifikat, BPN menyatakan tidak bisa turun melakukan pengukuran. Mereka menyerahkan kepada pengadilan untuk konstatering,” jelasnya.
PN Parigi menegaskan bahwa konstatering yang dilakukan bukan untuk pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997, melainkan untuk mencocokkan lokasi fisik dengan amar putusan pengadilan.
“Pengadilan tidak memiliki alat ukur karena itu kami berkoordinasi dengan instansi yang memiliki alat. Salah satu UPTD yang mempunyai alat itu PU, hanya untuk membantu sekedar konstatering, bukan pengukuran pendaftaran tanah,” terang Sugiarso.
Ia menambahkan, pelaksanaan konstatering tetap dijalankan karena merupakan bagian dari tahapan daripada eksekusi dan telah melalui koordinasi sebelumnya.
Untuk informasi, sebelumnya kuasa hukum tergugat, LM Arif, S.H., menilai pelaksanaan konstatering tidak sesuai prosedur karena tidak melibatkan BPN. Meski begitu, pihak tergugat tidak menghalangi jalannya konstatering, hanya menyampaikan keberatan.
Hingga kini, BPN Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait polemik ini. Saat dikonfirmasi pada Senin (9/2/2026), perwakilan BPN menyatakan belum dapat memberikan pernyataan publik tanpa persetujuan pimpinan.
Belum adanya kejelasan dari BPN membuat sejumlah pihak menunggu aturan teknis pengukuran dalam konstatering, sekaligus mempertegas prosedur hukum yang harus diikuti sebelum eksekusi sengketa tanah.