
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sengketa klaim lahan di Kelurahan Bantaya, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, memasuki tahap krusial. Ahli waris Torokano menyampaikan pemberitahuan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong bahwa sembilan aset di wilayah tersebut berpotensi dilakukan penyegelan apabila tidak ada kejelasan penyelesaian.
Pernyataan itu disampaikan saat ahli waris bersama kuasa hukum mendatangi salah satu objek yang masuk dalam daftar klaim, yakni Puskesmas Bantaya, Jumat (13/2/2026).
Kehadiran mereka di lokasi direspons dengan dialog terbuka yang turut dihadiri Kapolsek Parigi IPTU Noldy Wiliams Sualang serta tokoh adat dan tokoh masyarakat Parigi Moutong, Awalunsyah A. Passau.
Dalam dialog tersebut, Awalunsyah menyampaikan komitmennya untuk membantu memfasilitasi pertemuan antara para pihak agar persoalan dapat diselesaikan melalui musyawarah.
“Saya selaku tokoh adat dan tokoh masyarakat yang dituakan di sini, insya Allah akan memfasilitasi pertemuan ini dalam waktu yang tidak terlalu lama. Pada prinsipnya, kehadiran ahli waris bersama masyarakat bukan untuk mengganggu aktivitas pelayanan yang ada,” ujar Awalunsyah.
Kapolsek Parigi IPTU Noldy Wiliams Sualang menegaskan bahwa pihak kepolisian telah menerima surat pemberitahuan dari para pihak terkait rencana tersebut.
“Kami dari pihak keamanan, Polsek Parigi dan Polres Parigi Moutong, telah menerima surat pemberitahuan yang disampaikan. Kami menghargai apa yang menjadi hak para pihak. Namun yang utama, kami ingin situasi tetap aman dan kondusif, serta tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak manapun,” ujarnya.
Dari hasil dialog, disepakati bahwa langkah penyegelan untuk sementara ditunda dan para pihak membuka ruang mediasi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung pada Senin, 16 Februari 2026.
Meski demikian, salah satu perwakilan ahli waris menyatakan bahwa apabila hingga waktu tersebut belum ada pertemuan atau kejelasan dari pemerintah daerah, maka opsi penyegelan tetap menjadi bagian dari langkah yang akan ditempuh.
“Kalau hari Senin tidak ada pertemuan atau penyelesaian, kami akan lanjutkan penyegelan,” ujarnya.
Kuasa hukum ahli waris, Taming Idrus, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tetap mengedepankan penyelesaian secara damai.
“Kita tetap akan mencari jalan solusi yang terbaik. Kalau sudah keadaan terpaksa, tentu jalur hukum juga menjadi bagian dari langkah yang tersedia,” kata Taming kepada awak media.
Sebelumnya, ahli waris menyebut telah mengajukan permohonan audiensi kepada Bupati Parigi Moutong sejak September 2025 serta melayangkan dua kali somasi melalui kuasa hukum pada Oktober dan November 2025. Mereka menyatakan hingga kini belum menerima tanggapan resmi.
Sembilan aset yang tercantum dalam surat pemberitahuan tersebut meliputi SMA Negeri 1 Parigi, SMP Negeri 2 Parigi, bekas Terminal Lama Parigi, Puskesmas Bantaya, Perumahan Dokter, SDN 2 Bantaya, Kantor Kominfo, Kantor Kelurahan Bantaya, serta Toko 9 Pintu.
Rencana penyegelan terhadap fasilitas publik tersebut menjadi perhatian karena berpotensi berdampak pada pelayanan masyarakat. Mediasi yang dijadwalkan pada 16 Februari mendatang diharapkan dapat menghasilkan titik temu.
Hingga berita ini diturunkan, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan maupun langkah penyelesaian sengketa lahan tersebut.