
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kasus pencurian uang dan perhiasan emas di Kabupaten Parigi Moutong akhirnya terungkap. Polisi menangkap tiga pelaku yang beraksi di dua lokasi berbeda, dengan total kerugian korban mencapai Rp408 juta.
Ketiga pelaku berinisial ER (40), warga Pasangkayu, Sulawesi Barat; MU (33), warga Sausu Tambu; dan SI (35), warga Malakosa, Balinggi.
Dua pelaku, ER dan MU, dibekuk polisi saat tengah pesta sabu di rumahnya di Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat. Sementara satu pelaku lainnya, SI, diamankan di wilayah Parigi.
Kapolres Parimo AKBP Dr. Hendrawan, melalui Kasat Reskrim IPTU Agus Salim, mengatakan para pelaku beraksi di Desa Tolai, Kecamatan Torue, dan Desa Suli, Kecamatan Balinggi.
“Ketiganya memanfaatkan rumah kosong yang ditinggal pemiliknya bepergian. Mereka masuk dengan cara memanjat dinding belakang, mencongkel jendela, lalu membongkar lemari untuk mengambil uang tunai dan perhiasan emas,” jelas Agus Salim, Kamis 13 November 2025.
Dari tangan pelaku, polisi menyita satu cincin emas, dua kalung emas, satu gelang emas, dan uang tunai Rp9,7 juta hasil kejahatan.
“Tim opsnal Satreskrim butuh waktu sekitar seminggu untuk melacak keberadaan mereka. Semua barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Parimo,” tambahnya.
Ketiganya dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-5e KUHP subsider Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Agus Salim juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada ketika meninggalkan rumah.
“Pastikan rumah terkunci rapat, titipkan kepada tetangga, dan segera laporkan ke pihak kepolisian bila melihat aktivitas mencurigakan,” imbaunya.