
Parigi Moutong, reelsparimo.com – Seorang pria lanjut usia berinisial NA (68), warga Kecamatan Parigi Barat, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, harus berurusan dengan hukum setelah kedapatan mengedarkan narkotika jenis sabu. Meski sehari-hari dikenal sebagai petani, NA justru diamankan polisi bersama sejumlah barang bukti narkoba.
Kapolsek Parigi, Iptu Noldi Williams Sualang, mengungkapkan penangkapan dilakukan pada Senin, 8 september 2025 sekitar pukul 17.00 WITA. Aksi tersebut berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu di wilayah Parigi Barat.
“Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 16 paket sabu siap edar senilai Rp100 ribu per paket. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp.6.410.000,- diduga hasil penjualan, satu dompet hitam, serta tiga unit ponsel g merek Vivo Ungu, Vivo Biru, dan Advan,” terang Noldi, Rabu, 10 september 2025.
Polisi juga menyita berbagai perlengkapan konsumsi sabu, antara lain bong, kaca pirex, korek api, kotak rokok, dan plastik kosong.
Noldi menegaskan tidak ada pengecualian bagi pelaku kejahatan narkoba, sekalipun sudah berusia lanjut.
“Usia boleh tua, tapi hukum tetap berlaku. Siapa pun yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba akan ditindak tegas,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengungkapan kasus ini berkat kerja sama masyarakat yang aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Kami mengimbau warga Kabupaten Parigi Moutong, khususnya di Parigi Barat, untuk menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Narkoba merusak kesehatan, menghancurkan masa depan generasi muda, dan mengganggu ketenteraman lingkungan,” ujar Noldi.
Kapolsek Parigi memastikan pihaknya akan terus membuka ruang bagi laporan masyarakat. “Dengan kerja sama yang baik, kita bisa menjaga Kabupaten Parigi Moutong tetap aman, kondusif, dan terbebas dari ancaman narkoba,” tegasnya.