
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Sektor (Polsek) Ampibabo mengamankan seorang pria berinisial RA (27), warga Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, terkait dugaan tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terjadi di wilayah tersebut.
Peristiwa itu dilaporkan terjadi pada Jumat, 16 Januari 2026, sekitar pukul 09.22 WITA. Dugaan kekerasan tersebut diketahui setelah adanya laporan masyarakat serta beredarnya rekaman video di media sosial.
Menindaklanjuti laporan tersebut, jajaran Polsek Ampibabo segera melakukan langkah kepolisian. Berdasarkan perintah Pelaksana Harian Kapolsek Ampibabo, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda I Gusti Sumedana, S.H., mengamankan terduga pelaku sekitar pukul 14.00 WITA untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolsek Ampibabo.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan penanganan kasus tersebut dan menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menangani setiap laporan KDRT secara profesional.
“Terduga pelaku telah diamankan dan saat ini proses hukum sedang berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan. Kepolisian tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban,” ujar IPTU Arbit.
Ia menambahkan, pihak kepolisian juga akan melakukan pendalaman terkait kondisi kejiwaan terduga pelaku melalui pemeriksaan medis apabila diperlukan.
Sementara itu, Kepala Desa Siniu, Zikran, membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyatakan bahwa kejadian itu sempat menimbulkan perhatian masyarakat karena terjadi di ruang publik.
Polsek Ampibabo memastikan korban mendapatkan pendampingan serta perlindungan yang diperlukan. Koordinasi juga dilakukan bersama pemerintah desa dan pihak terkait guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kecamatan Siniu.