
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kejaksaan Negeri (Kejari) Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus bergerak membongkar dugaan korupsi besar di daerah. Dua kasus mencuat: dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024 di KPU Parigi Moutong dan penyimpangan dana desa di desa Auma kecamatan Sausu serta desa Buranga kecamatan Ampibabo.
Kepala Kejari Parigi Moutong, Purnama, menegaskan bahwa meski saat ini masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan Inspektorat, pihaknya siap menindak tegas apabila terbukti ada kerugian negara.
“Kasus KPU masih tahap penyelidikan, tapi begitu hasil audit BPKP keluar dan terbukti ada kerugian negara, langsung kita gas tindak lanjuti,” tegas Purnama dihadapan awak media di Parigi, Senin 15 september 2025.
Kasus dana desa di Desa Auma, Kecamatan Sausu, Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, juga sudah masuk tahap penyelidikan. Namun, Kejari tetap menunggu hasil audit Inspektorat sebelum melangkah ke tahap berikutnya.
“Kalau audit Inspektorat membuktikan ada kerugian negara, tidak ada kompromi. Akan segera kami proses,” tandasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Daerah Parigi Moutong mengucurkan Rp63 milliar dana hibah untuk KPU dalam penyelenggaraan Pilkada 2024. Dana tersebut dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang ditandatangani Penjabat (Pj) Bupati Parigi Moutong, Richard Arnaldo Djanggola, bersama KPU Parigi Moutong di ruang rapat Kantor Bupati pada 7 November 2023. Dilansir dari locusnews.id
Kejari Parigi Moutong menegaskan: siap gas penuh! Proses hukum akan berjalan sesuai aturan, dan siapa pun yang terbukti merugikan keuangan negara akan diseret ke meja hijau.