
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong memusnahkan ratusan liter minuman keras hasil penindakan selama Operasi Pekat Tinombala 2026. Langkah ini dilakukan sebagai upaya menekan potensi tindak kriminalitas yang kerap dipicu oleh peredaran minuman keras di tengah masyarakat.
Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Parigi Moutong, AKBP Hendrawan A. N, di halaman Mapolres Parigi Moutong, Kamis (12/3/2026).
Kapolres menegaskan, peredaran minuman keras sering menjadi salah satu faktor yang memicu terjadinya berbagai tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
“Peredaran minuman keras sering menjadi salah satu faktor pemicu terjadinya tindak kriminalitas dan gangguan keamanan di masyarakat,” ujar Hendrawan.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan selama Operasi Pekat Tinombala 2026 yang berlangsung sejak 20 Februari hingga 5 Maret 2026.
Dalam operasi tersebut, polisi menyita berbagai jenis minuman keras, baik yang diproduksi secara tradisional maupun minuman beralkohol bermerek.
Barang bukti yang dimusnahkan didominasi minuman keras tradisional jenis cap tikus dengan total mencapai 665 liter.
Selain itu, polisi juga memusnahkan puluhan botol minuman beralkohol bermerek, di antaranya 22 botol Bir Bintang, 13 botol Guinness, 24 botol Benteng, serta 21 botol Marten.
Kapolres menegaskan, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini merupakan wujud komitmen kami untuk menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif,” katanya.
Ia menambahkan, Polres Parigi Moutong akan terus melakukan langkah pencegahan dan penindakan terhadap berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal.
Kapolres juga mengajak masyarakat untuk ikut berperan aktif menjaga keamanan lingkungan serta mendukung aparat kepolisian dalam memberantas peredaran miras dan berbagai pelanggaran hukum lainnya di wilayah Parigi Moutong.