
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kecamatan Parigi kembali melakukan penertiban lapak pedagang yang berjualan di sekitar kawasan RSUD Anuntaloko Parigi, Senin (6/4/2026). Pedagang diminta segera memindahkan lapak mereka ke lokasi relokasi yang telah disiapkan pemerintah daerah.
Camat Parigi, Susanti, mengatakan penertiban pedagang di sekitar rumah sakit bukan baru dilakukan tahun ini, melainkan sudah dilakukan sejak beberapa tahun sebelumnya oleh pemerintah kecamatan dan kelurahan melalui teguran dan pemberitahuan.
Menurutnya, pemerintah kecamatan telah beberapa kali memberikan tenggat waktu kepada para pedagang untuk pindah dari lokasi tersebut. Saat bulan Ramadan, pedagang diberikan waktu 15 hari untuk memindahkan lapak. Selanjutnya, setelah peninjauan bersama Wakil Bupati Parigi Moutong, pedagang kembali diberikan kelonggaran hingga setelah Lebaran.
“Setelah itu, minggu lalu kami turun lagi dan memberikan waktu tiga hari, namun sampai sekarang masih ada pedagang yang berjualan di lokasi ini,” ujar Susanti.
Pada peninjauan terbaru, pemerintah daerah kembali memberikan tambahan waktu selama satu minggu kepada pedagang untuk segera pindah. Jika hingga batas waktu tersebut pedagang belum memindahkan lapaknya, maka pemerintah akan melakukan penertiban.
“Kalau sampai Senin depan mereka belum pindah, maka kami akan angkat barang-barang yang masih ada di sini karena sebelumnya sudah ada perjanjian,” katanya.
Pemerintah daerah sebelumnya telah menawarkan relokasi pedagang ke kawasan Taman Toraranga. Namun sebagian pedagang menyampaikan keberatan dengan alasan lokasi tersebut dinilai sepi pembeli. Pedagang mengaku pembeli mereka sebagian besar berasal dari keluarga pasien dan pengunjung rumah sakit.
Pemerintah daerah berencana mensterilkan kawasan sekitar rumah sakit dari aktivitas lapak pedagang sebagai bagian dari penataan kota agar kawasan terlihat lebih rapi, bersih, dan tertata.
Tim Reels Parimo selanjutnya akan meminta tanggapan dari para pedagang dan pelaku UMKM yang berjualan di sekitar kawasan tersebut untuk mendapatkan informasi dari kedua belah pihak terkait rencana relokasi dan penertiban tersebut.