
reelsparimo.com, Palu – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong meminta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah segera menerbitkan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Permintaan ini disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong dalam rapat di Gedung DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Senin, 29 September 2025.
Wakil Bupati menjelaskan, aktivitas tambang ilegal di Parigi Moutong masih marak, meski pemerintah sudah mengeluarkan surat larangan resmi.
“Meski sudah ada surat dari pemerintah provinsi dan pemerintah daerah untuk melarang aktivitas tambang ilegal, tapi kenyataannya di lapangan masih banyak yang beroperasi,” ujarnya di hadapan anggota DPRD Provinsi Sulteng.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal sulit diatasi karena menyangkut kebutuhan ekonomi masyarakat. Banyak warga menggantungkan hidup dari aktivitas pertambangan tanpa izin.
“Masalah tambang ilegal ini memang susah diatasi, karena di lapangan ini persoalan isi perut,” katanya.
Wabup juga meminta agar izin pertambangan rakyat segera diterbitkan, supaya aktivitas tambang rakyat bisa diawasi dan memberi manfaat bagi daerah.
“Tolong kami, dukung kami. Terbitkan izin pertambangan rakyat ini agar apa yang kami kerjakan di daerah bisa terlaksana secara resmi,” ucapnya di hadapan anggota dewan provinsi.
Ia menegaskan, tanpa legalisasi melalui IPR, pemerintah daerah tidak punya dasar hukum untuk mengatur kegiatan tambang. Akibatnya, tambang ilegal di Parigi Moutong tetap berjalan tanpa kontribusi bagi pendapatan daerah.
“Selama ini pemerintah daerah tidak mendapat penghasilan dari tambang ilegal,” tegasnya.
Pemerintah Parigi Moutong berharap, Pemprov Sulteng segera mengambil langkah nyata agar pertambangan rakyat diatur secara legal, tertib, dan memberi manfaat bagi masyarakat.