
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah, dilaporkan semakin mengkhawatirkan warga karena beroperasi sangat dekat dengan permukiman.
Sejumlah warga menyebut kegiatan penambangan berlangsung terbuka dengan lalu-lalang alat berat dan pekerja hampir setiap hari. Kebisingan dan getaran mesin disebut terdengar hingga malam hari.
“Lokasinya sangat dekat dengan rumah warga. Getaran dan suara mesin terdengar jelas, bahkan sampai malam,” ujar seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, Jumat (13/2/2026).
Warga mengaku resah terhadap potensi longsor serta ancaman pencemaran air. Beberapa titik galian disebut berada di sekitar area yang selama ini menjadi sumber air bersih masyarakat.
“Kami khawatir dampaknya bukan hanya sekarang, tapi juga jangka panjang,” katanya.
Selain risiko keselamatan dan lingkungan, aktivitas tambang tanpa izin itu juga dinilai berpotensi memicu persoalan sosial. Aktivitas ekonomi yang berjalan tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan membuka ruang terjadinya praktik-praktik melanggar hukum lainnya.
Warga mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di Sulawesi Tengah segera melakukan penertiban, mengingat lokasi tambang beririsan langsung dengan permukiman.
Potensi Dampak Kesehatan dan Dugaan Praktik Pencucian Uang
Pengamat kebijakan publik, Dedi Askary, menilai fenomena PETI di Parimo berpotensi menimbulkan dampak serius, baik dari sisi tata kelola hukum maupun kesehatan masyarakat.
Menurutnya, perputaran uang dari tambang emas ilegal berpotensi mengikuti pola yang lazim dalam tindak pencucian uang. Ia menyebut hasil penjualan emas umumnya dalam bentuk dore atau batangan masuk ke jaringan pengepul, lalu dialirkan ke sektor usaha berarus kas tinggi.
“Uang tunai dari penjualan emas ditempatkan di sektor yang terlihat legal, kemudian diputar melalui transaksi kompleks menggunakan nominee atau perusahaan cangkang. Pada tahap akhir, dana yang telah ‘bersih’ kembali diinvestasikan untuk memperluas operasi atau mempengaruhi kebijakan lokal,” ujar Dedi dalam keterangan tertulisnya.
Dari sisi kesehatan, penggunaan merkuri dalam proses pemurnian emas disebut menjadi ancaman serius. Zat tersebut dapat berubah menjadi metilmerkuri yang lebih toksik dan mudah terserap organisme hidup.
Merkuri yang masuk ke sungai dan laut dapat mengendap di sedimen, lalu terakumulasi dalam rantai makanan. Ikan kecil menyerap kontaminan, kemudian dimakan ikan lebih besar yang akhirnya dikonsumsi manusia.
“Dampak jangka panjangnya meliputi gangguan sistem saraf pusat, penurunan kemampuan kognitif pada anak, hingga kerusakan organ vital,” kata Dedi.
Ia juga mengingatkan potensi ancaman ekologis terhadap perairan Teluk Tomini yang menjadi tumpuan ekonomi perikanan masyarakat pesisir.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum terkait aktivitas tambang yang dimaksud.
Media ini masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait.