
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong membongkar jaringan peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Tinombo. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial BB (21) yang diketahui berstatus sebagai mahasiswa.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 8 Januari 2026, sekitar pukul 12.30 WITA, di Desa Siavu, Kecamatan Tinombo, setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Berdasarkan laporan itu, polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian sebelum akhirnya mengamankan terduga pelaku di kediamannya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Parigi Moutong.
“Informasi dari masyarakat menjadi dasar kami melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pendalaman, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Penangkapan dipimpin oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Bripka Bams Suniya. Saat dilakukan penggeledahan di kamar terduga pelaku, petugas menemukan 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekitar 38,16 gram yang diduga siap diedarkan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, di antaranya uang tunai sebesar Rp550 ribu, timbangan digital, plastik klip bening kosong, alat isap (bong), sendok kecil, potongan pipet, sebuah brankas kecil, satu unit telepon genggam, serta sebuah dompet.

Di hadapan petugas dan aparat desa setempat, terduga pelaku mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Dari hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga diperoleh dari seorang pria berinisial KO yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue untuk kemudian diedarkan di wilayah Kecamatan Tinombo.
Polisi menyatakan saat ini masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya, termasuk pihak yang diduga sebagai pemasok.
“Kami akan terus melakukan pengembangan untuk menelusuri pihak-pihak lain yang terlibat dalam peredaran narkotika ini,” tambah IPTU Nicho.
Terduga pelaku kini telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan dan peredaran narkotika, demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda di wilayah Parigi Moutong.