
reelsparimo. Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria yang diduga terlibat peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, Kamis (15/1/2026) dini hari.
Terduga pelaku berinisial WR (32) diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan sekitar pukul 01.30 WITA di rumahnya, setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Kepala Unit (KBO) Narkoba Satresnarkoba Polres Parigi Moutong, IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf, S.Tr.K, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan selama kurang lebih satu pekan.
“Berawal dari informasi warga, tim kemudian melakukan pemantauan hingga akhirnya dilakukan penindakan,” ujar IPDA Adib.
Dalam penggeledahan yang disaksikan pihak keluarga dan aparat desa setempat, petugas menemukan 14 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 2,42 gram, yang diduga siap untuk diedarkan.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa alat isap (bong), korek api gas, potongan pipet, kotak kaca kecil, celana panjang, serta kartu identitas milik terduga pelaku.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, WR mengakui bahwa barang bukti tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyebut memperoleh sabu dari seorang pria berinisial SA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan di atasnya.
“Pengungkapan ini akan terus kami kembangkan untuk mengungkap pemasok serta memutus mata rantai peredaran narkotika,” jelas IPDA Adib.
Terduga pelaku kini diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Parigi Moutong IPTU Arbit mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak yang mengatasnamakan pejabat kepolisian dengan janji dapat mengurus atau menghentikan perkara narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada toleransi dalam penanganan kasus narkoba. Jika ada pihak yang mengaku sebagai pejabat kepolisian dan menjanjikan hal tertentu, segera laporkan ke kantor polisi terdekat atau melalui Call Center 110,” tegas IPTU Arbit.
Polres Parigi Moutong juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi serta bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman penyalahgunaan narkotika.