
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Jajaran Polsek Ampibabo mengungkap dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Siniu, Kecamatan Siniu, Kabupaten Parigi Moutong, Jumat 2 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang merasa resah dengan dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Siniu. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Ampibabo melakukan penyelidikan hingga mengamankan seorang pria berinisial SA (39), yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh harian.
Dalam penggeledahan badan dan sekitar rumah terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti tersebut berupa satu paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram, dua plastik bening kosong, dua unit timbangan digital warna hitam dan silver, satu potongan pipet, satu unit telepon genggam merek Vivo warna silver, serta satu botol plastik kecil.
Kasi Humas Polres Parigi Moutong, IPTU Arbit, membenarkan pengungkapan kasus tersebut. Ia mengatakan, keberhasilan pengungkapan tidak lepas dari peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi kepada kepolisian.
“Ini merupakan respons cepat Polri atas laporan masyarakat. Kami mengapresiasi kepedulian warga yang berani melaporkan dugaan peredaran narkotika di lingkungannya. Sinergi masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” ujar IPTU Arbit.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial WA yang berdomisili di wilayah Kelurahan Kayumalue. Meski terduga pelaku menyatakan narkotika tersebut untuk dikonsumsi sendiri, polisi tetap melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan. Dalam proses penindakan, petugas turut menghadirkan saksi dari unsur perangkat desa setempat sebagai bagian dari transparansi proses hukum.
IPTU Arbit menegaskan, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan penegakan hukum terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
“Narkotika adalah musuh bersama yang merusak generasi. Polres Parigi Moutong akan terus meningkatkan upaya penindakan secara tegas dan berkelanjutan,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Saat ini, penyidik masih menjalankan proses penyidikan lanjutan, termasuk tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti secara laboratoris, serta pengembangan jaringan asal narkotika.