
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Mepanga berhasil digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong mengungkap kasus peredaran sabu dengan mengamankan dua terduga pengedar serta puluhan paket sabu siap edar, Senin (2/2/2026) sore.
Penindakan dilakukan sekitar pukul 17.30 WITA di Desa Bugis, Kecamatan Mepanga, setelah polisi menerima dan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Dua terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MA (48) dan FA (36), warga setempat yang sehari-hari berprofesi sebagai petani. Keduanya diduga terlibat aktif dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga dan sekitarnya.
Dari hasil penggeledahan, polisi menyita 45 paket kecil narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto 8,66 gram, dua unit telepon genggam, serta sejumlah klip plastik bening kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu sebelum diedarkan.
Kasat Reserse Narkoba Polres Parigi Moutong, IPTU Nicho Eliezer, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan selama kurang lebih satu minggu.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan dan bukti dinilai cukup, tim langsung melakukan penindakan,” ujar IPTU Nicho Eliezer.
Operasi penangkapan dipimpin langsung oleh KBO Narkoba IPDA Moh. Adib Paqihan Yusuf. Penggeledahan dilakukan di rumah terduga FA dengan disaksikan pihak keluarga serta aparat pemerintah setempat guna memastikan proses berjalan sesuai prosedur hukum.
Dalam pemeriksaan awal, MA mengakui bahwa seluruh barang bukti sabu tersebut merupakan miliknya dan berada dalam penguasaannya.
Dari hasil interogasi, polisi juga mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial RA, yang berdomisili di wilayah Kecamatan Mepanga. Barang tersebut diduga diambil langsung oleh pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah setempat.
IPTU Nicho Eliezer menegaskan bahwa pihaknya masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di atasnya.
“Kasus ini tidak berhenti pada pelaku yang diamankan. Identitas pemasok sudah kami kantongi dan akan kami tindaklanjuti sesuai hukum,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Polres Parigi Moutong juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian.
“Peredaran narkoba merupakan ancaman serius bagi masyarakat dan generasi muda. Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor,” pungkas IPTU Nicho Eliezer.