
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong memusnahkan barang bukti minuman keras (miras) hasil Target Operasi (TO) dan Non Target Operasi dalam pelaksanaan Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) II Tinombala 2025. Pemusnahan tersebut dilaksanakan pada Jumat sore, 19 Desember 2025.
Barang bukti yang dimusnahkan berupa 616 liter minuman keras tradisional serta 116 botol minuman keras berbagai merek. Seluruh barang bukti merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Satuan Tugas (Satgas) Polres Parigi Moutong bersama Polsek jajaran selama pelaksanaan operasi.
Operasi Pekat II Tinombala 2025 berlangsung selama 14 hari, terhitung sejak 3 hingga 16 Desember 2025. Operasi ini digelar sebagai upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya menjelang momentum akhir tahun.
Pemusnahan barang bukti dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), tokoh agama, serta tokoh masyarakat. Keterlibatan berbagai unsur tersebut menunjukkan komitmen bersama dalam menciptakan lingkungan yang aman, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.

Kapolres Parigi Moutong, AKBP Dr. Hendrawan A.N., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa keberhasilan penertiban tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat. Menurutnya, kolaborasi antara kepolisian dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencegah peredaran minuman keras ilegal di daerah.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing, serta menjauhi praktik produksi maupun konsumsi minuman keras ilegal yang berpotensi merugikan diri sendiri dan orang lain.
“Minuman keras ilegal kerap menjadi pemicu tindakan kriminal, kekerasan, hingga kecelakaan. Oleh karena itu, Polres Parigi Moutong berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas demi menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif,” ujar Kapolres.