
reelsparimo.com. Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Peristiwa tersebut terjadi pada 5 November 2025 di wilayah Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong.
Kasus ini bermula dari laporan warga yang mencurigai adanya perbuatan asusila di area perkebunan. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Parigi bergerak ke lokasi dan mengamankan seorang terduga pelaku bersama korban untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil penyelidikan, pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka diduga telah berulang kali melakukan tindakan serupa terhadap korban di lokasi yang sama. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong menjelaskan, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 atas Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman bagi pelaku yaitu penjara paling singkat lima tahun dan paling lama lima belas tahun, serta denda maksimal Rp5 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih memperhatikan keberadaan anak-anak, khususnya pada malam hari. Tanamkan pendidikan moral dan keagamaan agar anak terhindar dari hal-hal yang dapat membahayakan dirinya,” ujar Kasat Reskrim.
Polres Parigi Moutong menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap anak serta memastikan korban mendapatkan pendampingan dan perlindungan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.