
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Persoalan antrian panjang truk di SPBU Kampal, Kelurahan Kampal, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, terus berlarut tanpa solusi nyata. Jalan Ir. Sutami yang menjadi akses utama warga setiap hari semakin sempit akibat truk-truk besar yang parkir berjejer menunggu giliran mengisi BBM. Kondisi ini sudah berlangsung bertahun-tahun, namun hingga kini belum ada penanganan serius dari pihak berwenang.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan (Dishub) Parigi Moutong menegaskan persoalan tersebut bukan ranah mereka, dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dishub menyebut bahwa penindakan antrian yang mengganggu arus lalu lintas adalah kewenangan penuh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Parigi Moutong.
Namun, hingga saat ini Satlantas Polres Parimo belum pernah memberikan keterangan resmi. Tim investigasi ReelsParimo sudah berupaya menghubungi Kasat Lantas Polres Parimo melalui WhatsApp, pesan terbaca namun tidak dibalas. Upaya melalui sambungan telepon juga tidak berhasil.
Bahkan pada Jumat (3/10), tim ReelsParimo mendatangi langsung Markas Polres Parigi Moutong untuk menemui Kasat Lantas. Namun, di ruangannya, Kasat tidak berada di tempat. Anggota Satlantas yang ada saat itu memastikan bahwa nomor WhatsApp yang digunakan ReelsParimo memang nomor resmi Kasat Lantas, sehingga tidak ada alasan salah kontak.


Sikap diam aparat ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat. Warga Kampal dan pengguna jalan yang setiap hari terganggu dengan kemacetan menganggap aparat seperti tutup mata terhadap persoalan klasik ini.
“Sudah bertahun-tahun begini, jalan macet terus. Kalau polisi mau serius, pasti bisa atur. Tapi sampai sekarang tidak ada perubahan,” ungkap salah seorang warga yang ditemui di sekitar SPBU.
Masyarakat berharap ada langkah konkret dari pihak berwenang. Mereka menilai tanpa tindakan tegas aparat, antrian truk di SPBU Kampal akan terus menjadi masalah tahunan yang dibiarkan begitu saja.
Tim ReelsParimo akan terus menelusuri persoalan ini hingga pihak berwenang memberikan jawaban jelas dan langkah nyata. Investigasi tidak akan berhenti sampai masyarakat mendapatkan kepastian atas haknya terhadap jalan yang aman dan lancar.