
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Sejumlah pedagang di Pasar Sentral Tagunu Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, resmi menggandeng kuasa hukum untuk menolak kebijakan pemindahan yang disampaikan Wakil Bupati saat kunjungan ke pasar. Penolakan ini tidak hanya karena lokasi baru dianggap merugikan, tetapi juga karena kondisi pasar saat ini dinilai kumuh dan tak terurus.
Kuasa hukum pedagang, dari Rumah Hukum Tadulako, Ni Kadek Sri Wahyuni, S.H., M.H., menegaskan bahwa lokasi baru yang disiapkan pemerintah tidak strategis dan sulit dijangkau pembeli. Kondisi itu, menurutnya, justru membuat pendapatan pedagang semakin terpuruk.
“Tempat yang ditentukan pemerintah tidak strategis dan menurunkan penghasilan pedagang yang sebelumnya sudah kecil. Makanya mereka menolak untuk dipindahkan,” jelas Sri Wahyuni.
Ia menambahkan, pedagang menuntut agar pemerintah turun langsung berdialog dan mencari solusi bersama.
“Selama ini pemerintah belum pernah berdiskusi langsung dengan pedagang. Kami akan bersurat resmi agar bupati datang ke pasar, duduk bersama, dan mencari solusi terbaik,” tegasnya.
Sejumlah pedagang mengeluhkan pengalaman pahit akibat sering dipindahkan. Mereka mengaku sudah berkali-kali harus berpindah lokasi, namun hasilnya justru membuat dagangan sulit laku.
“Susah sekali pembeli di tempat baru. Ada pedagang buah, dua hari cuma laku tiga buah. Bagaimana kami mau hidup?” keluh seorang pedagang.
Mereka menegaskan ingin tetap berjualan di lokasi sekarang tanpa harus dipindahkan lagi.
Selain soal pemindahan, pedagang juga menyoroti kondisi pasar yang dinilai sangat tidak layak. Bangunan pasar disebut tak terurus, fasilitas minim, dan bahkan terdapat bak sampah di tengah pasar yang kerap menumpuk hingga menimbulkan bau menyengat.
“Pasar ini saja tidak terurus. Bak sampah di tengah pasar menumpuk dan baunya menyengat. Parahnya lagi, pedagang dari Palu malah disediakan tempat, sementara kami yang asli sini disuruh pindah. Itu tidak adil,” ujar pedagang lainnya.

Pada Rabu, 23 September 2025, para pedagang secara resmi menandatangani surat kuasa hukum di Pasar Sentral Tagunu, Parigi. Langkah ini menegaskan keseriusan mereka untuk melawan kebijakan pemerintah yang dinilai merugikan.
“Kami akan tetap melawan kebijakan pemindahan ini melalui jalur hukum bila aspirasi pedagang terus diabaikan,” tegas Sri Wahyuni.
Tim ReelsParimo akan terus memantau perkembangan isu ini, termasuk meminta tanggapan resmi dari pemerintah daerah terkait penolakan pemindahan pedagang di Pasar Sentral Tagunu Parigi.