
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong didampingi Wakil Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong sekaligus menyampaikan penjelasan atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2025. Rapat berlangsung di Kantor DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Senin (6/7/2026).
Rapat Paripurna Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 tersebut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong, para asisten, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta insan pers dari berbagai media.
Dalam sambutannya, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Menurutnya, pembahasan tersebut merupakan bagian penting dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan yang mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel,” ujar Bupati.
Bupati menjelaskan, Raperda tersebut memuat laporan keuangan pemerintah daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, serta Catatan atas Laporan Keuangan.
Berdasarkan laporan yang disampaikan, target Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2025 ditetapkan sebesar Rp1,822 triliun dengan realisasi mencapai Rp1,720 triliun atau 94,39 persen. Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) berhasil melampaui target dengan capaian sebesar 106,08 persen.
Di sisi belanja, realisasi Belanja Daerah mencapai Rp1,706 triliun atau 92,22 persen dari total anggaran yang dialokasikan. Adapun Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025 tercatat sebesar Rp41,739 miliar.
Pada kesempatan tersebut, Bupati juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
Menurut Bupati, capaian tersebut merupakan hasil komitmen seluruh perangkat daerah dalam meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan, sekaligus didukung oleh pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD yang berjalan secara optimal.
Mengakhiri penyampaiannya, Bupati berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat diterima untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme yang berlaku. Ia juga mengajak seluruh unsur pemerintah daerah dan DPRD untuk terus memperkuat kolaborasi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
