
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Anggota DPRD Kabupaten Parigi Moutong dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mohammad Fadli, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Parigi Moutong untuk membuka secara transparan tata kelola program Corporate Social Responsibility (CSR) dari perusahaan-perusahaan yang berinvestasi di daerah tersebut.
Desakan itu disampaikan Fadli dalam rapat paripurna DPRD yang membahas jawaban pemerintah daerah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, Senin (6/7/2026).
Menurut Fadli, hingga saat ini DPRD maupun masyarakat belum memperoleh gambaran yang jelas mengenai perusahaan mana saja yang menyalurkan CSR, besaran kontribusi yang diberikan, maupun program yang telah dilaksanakan.
“Transparansi tata kelola CSR di Kabupaten Parigi Moutong ini belum jelas. Bahkan saya pernah tanya ke teman-teman media pun tidak mengetahui bagaimana tata kelolanya,” kata Fadli di hadapan rapat paripurna.
Ia mengungkapkan, selama tiga periode menjabat sebagai anggota DPRD, mekanisme pengelolaan dan pemanfaatan CSR belum pernah dipaparkan secara terbuka. Padahal, di tengah keterbatasan kemampuan fiskal daerah, dana CSR memiliki potensi besar untuk membantu pembiayaan berbagai program pembangunan.
Fadli menjelaskan, Komisi II DPRD sekitar tiga pekan sebelumnya telah menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan meminta data mengenai pelaksanaan CSR perusahaan. Namun, data yang diterima dinilai belum lengkap.
“Jangankan melihat dampaknya, mengetahui apa yang dilakukan saja tidak ada datanya. Padahal potensi CSR sangat besar untuk membantu pembangunan daerah,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta Bupati Parigi Moutong memberikan perhatian serius terhadap persoalan tersebut agar tata kelola CSR dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan mudah diakses publik.
Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui perusahaan mana saja yang berinvestasi di Kabupaten Parigi Moutong serta bentuk kontribusi yang telah diberikan kepada daerah melalui program CSR.
Fadli juga mengusulkan agar DPRD mengeluarkan rekomendasi untuk melakukan penelusuran terhadap tata kelola CSR, baik melalui komisi terkait maupun dengan membentuk panitia khusus (Pansus), sehingga seluruh pelaksanaan program dapat dievaluasi secara menyeluruh.
Selain menyoroti CSR, Fadli turut menyinggung keberadaan tenaga ahli di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Menurutnya, pembahasan mengenai tenaga ahli tidak hanya harus berlandaskan regulasi, tetapi juga mempertimbangkan asas kepatutan dan kemanfaatan, terutama di tengah kondisi keuangan daerah yang terbatas.
“Ada dua hal yang harus dijawab bersama, yaitu asas kepatutan dan asas kemanfaatannya, selain regulasi yang sedang kita telusuri,” tegasnya.
Ia berharap seluruh masukan yang disampaikan dalam rapat paripurna dapat menjadi perhatian DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong sebagai upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat.
