
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Parigi Moutong tengah mengajukan perlindungan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) untuk komoditas durian montong kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, S.E., mengatakan proses pengajuan tersebut telah memasuki tahapan penting di tingkat kementerian.
“Sekarang ini proses pengusulannya sudah sampai di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mendapatkan sertifikasi merek dan hak patennya,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Menurut Mardiana, Parigi Moutong menjadi daerah pertama di Provinsi Sulawesi Tengah yang mengajukan pendaftaran hak paten untuk komoditas durian hingga ke tingkat kementerian.
Saat ini, kata dia, proses pengajuan akan memasuki tahapan verifikasi lapangan. Setelah seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis dinyatakan lengkap, tim verifikasi dari Kemenkumham dijadwalkan melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Parigi Moutong.
Tahapan tersebut bertujuan untuk memastikan seluruh persyaratan dan karakteristik komoditas yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan sebelum sertifikasi diterbitkan.
Mardiana optimistis sertifikat HAKI untuk durian montong Parigi Moutong dapat diterbitkan apabila seluruh komponen penilaian dinyatakan memenuhi syarat.
“Jika semua komponen sudah terpenuhi, berarti kita tinggal menunggu penerbitan sertifikasi bahwa hak paten durian montong itu resmi milik Parigi Moutong,” pungkasnya.
