
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong, Ahmad Dg. Mabela, melaksanakan kegiatan reses untuk menjaring aspirasi masyarakat di Dusun III, Desa Sibalago, Kecamatan Toribulu, Rabu (5/8/2026).
Kegiatan yang berlangsung di kediaman Kepala Dusun III itu dihadiri Camat Toribulu, Kepala Desa Sibalago, Kepala Desa Toribulu, Kepala Desa Sienjo, Sekretaris Desa Sibalago, serta tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, dan tokoh pemuda.
Dalam dialog bersama warga, legislator Fraksi Partai Gerindra yang mewakili Daerah Pemilihan (Dapil) II tersebut menerima berbagai usulan yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur, pemberdayaan masyarakat, serta sektor pertanian dan perkebunan.
Di bidang infrastruktur, masyarakat mengusulkan perbaikan jembatan, pengaspalan jalan penghubung Dusun III menuju Dusun IV, serta pembangunan teras dan plafon masjid. Sementara itu, kelompok Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK) mengusulkan bantuan perlengkapan memasak untuk mendukung kegiatan organisasi.
Warga juga menyampaikan kebutuhan bantuan di sektor pertanian dan perkebunan, antara lain bibit durian, bibit cengkeh, bibit padi, serta bibit kakao sambung pucuk guna meningkatkan produktivitas dan perekonomian masyarakat.
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Ahmad Dg. Mabela menegaskan komitmennya untuk memperjuangkan seluruh usulan masyarakat melalui mekanisme yang berlaku.
“Kehadiran saya di Dusun III Desa Sibalago ini adalah untuk memastikan suara masyarakat Dapil II didengar. Baik itu urusan infrastruktur seperti teras masjid dan jalan, pengadaan alat PKK, hingga bantuan bibit perkebunan, semuanya akan kami formulasikan agar masuk dalam skema penganggaran daerah yang tepat sasaran,” tegas Ahmad Dg. Mabela.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar setiap usulan bantuan disertai administrasi yang lengkap sehingga dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk usulan seperti bantuan perumahan dan bantuan rumah ibadah, warga wajib menyusun proposal resmi yang lengkap. Khusus bantuan perumahan, harus melampirkan bukti bahwa tanah tersebut adalah milik sendiri. Begitu juga dengan bantuan bibit cengkeh dan bantuan lainnya, semua harus berbasis pengajuan proposal yang sah agar bisa diproses melalui dana hibah,” pungkasnya.
