
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong menyediakan rumah aman bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak yang membutuhkan tempat sementara selama menjalani proses pendampingan, pemeriksaan, maupun visum.
Fasilitas tersebut dikelola Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Parigi Moutong. Rumah aman tersebut telah tersedia dan digunakan sejak Januari 2026 sebagai bagian dari layanan perlindungan bagi korban selama proses penanganan kasus berlangsung.
Plt. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartikowati, SKM., MM., mengatakan lokasi rumah aman sengaja dirahasiakan untuk menjaga keamanan dan kerahasiaan korban.
Kartiko menyampaikan hal tersebut saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (24/8/2026).
“Rumah aman tidak boleh dipublis karena di situ menampung korban. Kita takut kalau diketahui, nanti ada intimidasi,” ujar Kartiko.
Menurutnya, rumah aman digunakan secara kondisional, terutama bagi korban yang berasal dari kecamatan yang jauh dan harus menjalani proses pemeriksaan atau visum di Parigi.
“Misalnya ada korban dari kecamatan yang jauh, mau di-BAP atau mau divisum, sementara tempat tinggalnya tidak ada di sini, kita sementara inapkan di rumah aman untuk proses visumnya ataupun proses BAP-nya,” katanya.
Kartiko menjelaskan, rumah aman bukan tempat tinggal permanen bagi korban. Fasilitas tersebut digunakan sesuai kebutuhan pelayanan dan standar operasional yang berlaku.
Kerahasiaan lokasi, kata dia, menjadi bagian penting dalam perlindungan korban. Jika lokasi rumah aman diketahui banyak pihak dan dinilai tidak lagi aman, tempat tersebut dapat dipindahkan sesuai kondisi.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul sorotan DPRD Parigi Moutong terkait layanan perlindungan korban kekerasan terhadap perempuan dan anak. Sebelumnya, DPRD menyoroti sejumlah kendala dalam penanganan korban, termasuk kebutuhan tempat perlindungan sementara bagi korban yang berasal dari wilayah jauh.
Dengan adanya rumah aman tersebut, UPTD PPA berupaya memastikan korban tetap mendapatkan perlindungan dan pendampingan selama menjalani proses penanganan kasus.
Keberadaan fasilitas yang telah tersedia sejak Januari 2026 ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah menyediakan layanan perlindungan yang dapat digunakan sesuai kebutuhan korban, dengan tetap memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan.
