
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Persoalan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, kembali menjadi sorotan dalam rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (31/8/2026).
Anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli, mempertanyakan langkah konkret Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dalam mendorong aparat penegak hukum (APH) menindak aktivitas pertambangan ilegal yang masih terjadi di sejumlah wilayah.
Hal itu disampaikan Fadli setelah Wakil Bupati Parigi Moutong mengajak DPRD bergandengan tangan dalam upaya penertiban aktivitas tambang ilegal.
Fadli menyatakan mendukung agar persoalan tersebut ditindaklanjuti secara teknis melalui komisi terkait. Namun, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan langkah yang telah dilakukan untuk mendorong APH mengambil tindakan.
“Saya menyampaikan persetujuan terlebih dahulu terhadap usulan Pak Ketua bahwa ini perlu ditindaklanjuti secara teknis di komisi terkait. Tapi ada satu hal yang perlu saya minta penjelasan kepada Pak Wabup,” kata Fadli dalam rapat paripurna.
Menurut Fadli, persoalan tambang ilegal telah beberapa kali ia sampaikan dalam rapat paripurna sejak tahun sebelumnya. Namun, ia mengaku memilih berhenti menyuarakan persoalan tersebut karena belum melihat tindakan nyata dari pemerintah.
Ia juga mempertanyakan ajakan pemerintah daerah kepada DPRD untuk bersama-sama melakukan penertiban, sementara kewenangan penindakan terhadap dugaan aktivitas pertambangan ilegal berada pada aparat yang berwenang.
“Bapak mau ajak kita bergandengan tangan untuk penertiban tambang ilegal, sementara sama-sama kita tahu kita tidak punya kewenangan penindakan,” ujarnya.
Fadli menilai penanganan tambang ilegal tidak cukup hanya melalui penertiban administratif. Apabila aktivitas tersebut terbukti melanggar ketentuan perundang-undangan, menurut dia, diperlukan penegakan hukum oleh aparat yang memiliki kewenangan.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah menjelaskan secara terbuka langkah yang telah ditempuh untuk mendorong penanganan aktivitas pertambangan ilegal.
Salah satu hal yang dipertanyakan Fadli adalah komunikasi pemerintah daerah dengan kepolisian, termasuk apakah kepala daerah dan wakil kepala daerah telah beberapa kali menyurati Kapolres terkait aktivitas tambang ilegal yang diketahui pemerintah daerah.
“Sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolres meminta Kapolres untuk menertibkan tambang ilegal di semua wilayah yang sudah diketahui oleh pemerintah daerah?” tanyanya.
Fadli kemudian mempertanyakan langkah pemerintah daerah apabila permintaan penindakan di tingkat Kapolres belum membuahkan hasil, termasuk kemungkinan menyampaikan persoalan tersebut kepada Kapolda.
“Kalau sudah dua atau tiga kali menyurat kemudian masih begini kondisi tambang ilegal yang terjadi di Parigi Moutong, sudah berapa kali kepala daerah dan wakil kepala daerah menyurat kepada Kapolda?” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan apakah persoalan tambang ilegal tersebut pernah dilaporkan hingga ke tingkat Kapolri.
Menurut Fadli, pemerintah daerah memiliki posisi untuk meminta lembaga yang memiliki kewenangan melakukan penindakan terhadap aktivitas yang diduga melanggar hukum.
“Kita semuanya tidak punya kewenangan, Pak. Kita tahu dengan undang-undang bahwa kewenangan penindakan itu ada pada APH, bukan kita. Tetapi kita punya hak sebagai kepala daerah, sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, meminta lembaga terkait yang berkewenangan untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan amanat undang-undang,” tegasnya.
Selain penindakan tambang ilegal, Fadli menyoroti hubungan antara Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Ia mengingatkan agar proses penetapan WPR tidak menimbulkan persoalan apabila izin pertambangan telah diterbitkan lebih dahulu.
Menurut Fadli, kondisi tersebut perlu diperjelas agar penetapan wilayah pertambangan tidak seolah-olah harus menyesuaikan dengan izin yang telah diterbitkan sebelumnya.
“Mau tidak mau WPR harus ditetapkan sesuai dengan IPR. Apakah seperti itu model pemanfaatan sumber daya kekayaan alam kita? Izin dulu terbit, baru kita tentukan itu masuk dalam wilayah. Ini yang jadi pertanyaan,” ujarnya.
Fadli menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian agar pengelolaan sumber daya alam di Parigi Moutong tetap berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ia kembali menegaskan, hal yang perlu dijelaskan pemerintah daerah bukan hanya ajakan kepada DPRD dan masyarakat untuk bersama-sama melakukan penertiban, tetapi juga langkah konkret yang telah ditempuh untuk meminta APH menangani aktivitas tambang ilegal.
“Yang paling cocok adalah yang kita pertanyakan kepada pemerintah daerah, sudah apa upaya yang dilakukan untuk meminta kepada APH untuk menghentikan tambang-tambang ilegal yang dimaksud oleh teman-teman, termasuk di wilayah saya,” pungkasnya.
