
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong resmi menutup masa persidangan ketiga tahun sidang 2025-2026 sekaligus membuka masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027 melalui rapat paripurna, Senin (31/8/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Parigi Moutong, Drs. Alfres Masboy Tonggiroh, M.Si. Dalam rapat tersebut, Alfres menyampaikan sejumlah capaian DPRD selama masa persidangan ketiga serta agenda yang menjadi prioritas pada masa persidangan berikutnya.
Alfres mengatakan DPRD Parigi Moutong telah menjalankan tiga fungsi utama lembaga legislatif, yakni legislasi, anggaran, dan pengawasan.
“Selama masa persidangan ketiga kami berhasil menorehkan sejumlah capaian penting melalui kolaborasi bersama pemerintah daerah,” kata Alfres.
Dalam fungsi legislasi, DPRD menetapkan tujuh keputusan serta menerbitkan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah daerah.
DPRD juga menyelesaikan pembahasan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun anggaran 2025. Laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.
“WTP menjadi salah satu capaian penting dalam pengelolaan keuangan daerah sekaligus bagian dari evaluasi terhadap tata kelola pemerintahan Kabupaten Parigi Moutong”.
Pada fungsi anggaran, DPRD menuntaskan pembahasan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.
DPRD juga membahas laporan realisasi anggaran semester pertama tahun 2026 beserta prognosis untuk enam bulan berikutnya. Sementara untuk perencanaan anggaran 2027, DPRD bersama pemerintah daerah telah menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD tahun anggaran 2027.
Di bidang legislasi, DPRD menyelesaikan pembahasan dan menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Selain menjalankan fungsi legislasi dan anggaran, DPRD juga melaksanakan rapat konsultasi internal pimpinan bersama fraksi dan alat kelengkapan dewan.
Alfres mengatakan agenda reses anggota DPRD di daerah pemilihan masing-masing juga telah dituntaskan pada 3-8 Agustus 2026.
“Kami juga telah menuntaskan agenda reses anggota di daerah pemilihan masing-masing pada 3 hingga 8 Agustus 2026,” ujarnya.
Menurutnya, aspirasi, kebutuhan, dan persoalan yang disampaikan masyarakat dalam kegiatan reses menjadi bahan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Meski sejumlah agenda telah diselesaikan, DPRD Parigi Moutong masih memiliki pekerjaan yang akan dilanjutkan pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027.
“Setidaknya terdapat tiga agenda utama yang menjadi perhatian kami. Agenda tersebut akan menjadi prioritas pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027,” kata Alfres.
Agenda pertama adalah melanjutkan pembahasan KUA dan PPAS untuk perubahan APBD tahun berjalan. Pembahasan ini berkaitan dengan penyesuaian kebijakan dan alokasi anggaran daerah.
Agenda kedua adalah melanjutkan pembahasan Raperda tentang pengelolaan barang milik daerah oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), khususnya perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2008.
Agenda ketiga berkaitan dengan Raperda tentang pengaturan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas pada kawasan perumahan dan permukiman di Kabupaten Parigi Moutong.
Alfres menegaskan DPRD berkomitmen mempercepat penyelesaian agenda yang masih berjalan.
“Pembahasan sejumlah agenda tersebut akan menjadi fokus pada masa persidangan pertama tahun sidang 2026-2027,” tambah Alfres.
Ia berharap sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong terus diperkuat sehingga kebijakan yang dihasilkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat serta mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
