
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengaku telah menyurati Kapolres Parigi Moutong terkait aktivitas pertambangan ilegal. Hal itu disampaikan Wakil Bupati Parigi Moutong Abdul Sahid seusai rapat paripurna DPRD Parigi Moutong, Senin (31/8/2026) malam.
Pernyataan tersebut disampaikan setelah anggota DPRD Parigi Moutong dari Komisi II, Fadli, mempertanyakan langkah pemerintah daerah dalam mendorong penindakan terhadap aktivitas pertambangan ilegal.
Fadli meminta penjelasan mengenai komunikasi Pemkab Parigi Moutong dengan aparat penegak hukum (APH), termasuk surat yang telah disampaikan kepada kepolisian.
Abdul Sahid mengatakan pemerintah daerah telah melakukan komunikasi dengan aparat penegak hukum terkait penertiban tambang ilegal.
“Jadi Pak Bupati sudah menyampaikan adanya pertambangan yang ilegal, jadi untuk penanganan tambang ilegal adalah dari APH,” kata Abdul Sahid.
Mengenai surat kepada Kapolres Parigi Moutong, Abdul Sahid memastikan pemerintah daerah telah menyampaikannya.
“Sudah pernah menyurat,” ujarnya.
Sementara mengenai surat kepada Kapolda Sulawesi Tengah, Abdul Sahid mengatakan belum mengetahui secara pasti.
“ke Kapolda saya belum sempat lihat,” katanya.
Menurut Abdul Sahid, koordinasi untuk penertiban aktivitas pertambangan ilegal juga telah dilakukan. Ia menyebut penertiban sebelumnya telah berlangsung beberapa kali, tetapi aktivitas pertambangan kembali muncul.
“ini sudah berulang kali sudah ditertibkan, setelah mereka kembali, muncul lagi yang melakukan penambangan. Jadi memang buah simalakama buat kami”.
Selain penertiban, pemerintah daerah juga menyampaikan adanya upaya untuk mendorong legalisasi aktivitas pertambangan yang memenuhi ketentuan.
“Tetapi pemerintah juga akan berupaya, mengupayakan agar yang ilegal-ilegal ini jadi dilegalkan”.
Abdul Sahid juga menyebut sejumlah alat yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan telah dibawa ke Polres Parigi Moutong sebagai bagian dari tindakan aparat penegak hukum.
“ini bukan cuman satu yang ke tangkap. Kalian kan sudah melihat beberapa alat alat itu, yang dibawa ke Polres”.
Sebelumnya, Fadli dalam rapat paripurna mempertanyakan langkah konkret pemerintah daerah dalam mendorong aparat penegak hukum melakukan penindakan terhadap tambang ilegal.
Ia juga mempertanyakan komunikasi pemerintah daerah dengan kepolisian, termasuk kemungkinan penyampaian surat kepada Kapolres, Kapolda hingga Kapolri.
Selain persoalan penindakan, Fadli menyoroti proses penataan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Abdul Sahid menyatakan pemerintah akan berupaya mencari penyelesaian terhadap aktivitas pertambangan yang ada dengan tetap memperhatikan ketentuan yang berlaku.
“Serta dilakukan penangkapan, ada lagi yang menyusul melakukan hal itu. Jadi sehingga kami insya Allah bagaimana caranya itu kita bisa legalkan yang tidak bertentangan dengan LP2B”.
