
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengevaluasi penyaluran LPG 3 kilogram (Kg) bersubsidi menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait harga yang dinilai tidak sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) dan dugaan ketidaktertiban distribusi di sejumlah wilayah.
Evaluasi tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi penyaluran LPG 3 Kg yang dipimpin Wakil Bupati Parigi Moutong, H. Abdul Sahid, bersama agen dan pemilik pangkalan LPG di Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (4/9/2026), di Auditorium Kantor Bupati Parigi Moutong.
Persoalan distribusi LPG 3 Kg dinilai perlu segera ditertibkan karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat, khususnya warga yang berhak menerima subsidi. Pemerintah daerah menekankan agar LPG bersubsidi tersedia dengan harga yang sesuai ketentuan dan dapat diperoleh masyarakat di wilayah masing-masing.
Dalam arahannya, Wabup Abdul Sahid mengapresiasi agen dan pangkalan yang selama ini membantu memenuhi kebutuhan LPG masyarakat. Namun, ia meminta seluruh pihak menjalankan penyaluran sesuai ketentuan agar tidak menimbulkan kesenjangan maupun kecemburuan di tengah masyarakat.
“Saya mengumpulkan kita semua untuk mengambil satu kebijakan bersama, bergandeng tangan dengan satu tekad yang sama. Tidak boleh ada pilih kasih, tidak boleh ada kecemburuan sosial. Harga memang bisa berbeda tergantung jarak, namun tetap harus sesuai ketentuan HET yang telah ditetapkan pemerintah,” ujar Wabup.
Ia menegaskan LPG 3 Kg bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Penjualan juga harus mengikuti ketentuan pendataan dan wilayah kerja masing-masing pangkalan.
Pemerintah daerah mengingatkan bahwa penyaluran LPG bersubsidi dilakukan melalui jalur resmi, yakni dari agen kepada pangkalan yang telah ditetapkan dan terdaftar. Penjualan di atas HET maupun penyaluran di luar wilayah kerja yang telah ditentukan juga menjadi perhatian dalam evaluasi tersebut.
Sementara itu, Plt. Kepala Satpol PP dan Damkar Parigi Moutong, Ismet Ibrahim, memaparkan sejumlah temuan hasil pengawasan di lapangan.
Temuan tersebut antara lain adanya pangkalan yang disebut belum melaporkan keberadaannya kepada pemerintah daerah, distribusi yang diduga dilakukan di luar wilayah kerja, serta persoalan terkait pengaturan distribusi dan harga.
Petugas pengawasan juga menemukan sejumlah pangkalan yang belum memasang papan identitas dan informasi HET secara jelas. Selain itu, terdapat laporan mengenai penjualan LPG kepada kafe, rumah makan, dan pengecer, dugaan penimbunan tabung, serta penjualan kembali dengan harga yang disebut mencapai dua kali lipat atau lebih dari HET.
Dalam pemaparannya, Ismet juga menyebut adanya temuan pembelian LPG dari luar Kabupaten Parigi Moutong yang kemudian dijual kembali di wilayah setempat.
Berbagai temuan tersebut menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah bersama agen dan pangkalan untuk mencari solusi agar distribusi LPG 3 Kg lebih tertib dan tidak merugikan masyarakat.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi bersama agen serta pemilik pangkalan dari sejumlah kecamatan.
Pemkab Parigi Moutong menegaskan pengawasan akan terus dilakukan untuk memastikan LPG 3 Kg bersubsidi tersedia bagi masyarakat yang berhak, distribusinya sesuai wilayah, serta harga jual tetap mengacu pada ketentuan HET.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah kelangkaan dan kenaikan harga yang membebani masyarakat, sekaligus memastikan manfaat subsidi LPG 3 Kg benar-benar diterima kelompok masyarakat yang menjadi sasaran program.
Sumber: Diskominfo Parigi Moutong
