
reelsparimo.com, Parigi Moutong – DPRD Kabupaten Parigi Moutong menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam rapat Paripurna, Agenda Laporan Badan Anggaran (Banggar) DPRD Parigi Moutong, Kamis (3/9/2026) malam.
Dalam laporan Badan Anggaran DPRD, yang disampaikan oleh Basuki selaku anggota Banggar, belanja daerah 2026 diproyeksikan mencapai Rp1,733 triliun. Angka itu lebih besar dibandingkan proyeksi pendapatan daerah yang berada di angka Rp1,694 triliun.
Selisih antara pendapatan dan belanja tersebut sekitar Rp38,74 miliar. Dalam struktur APBD, kebutuhan tersebut tercermin melalui pembiayaan netto yang diproyeksikan sebesar Rp38,739 miliar.
Dari sisi pendapatan, kemampuan daerah memperoleh pendapatan sendiri masih jauh di bawah dana transfer. PAD diproyeksikan Rp243,29 miliar, sedangkan pendapatan transfer mencapai Rp1,450 triliun. Sementara lain-lain pendapatan daerah yang sah diproyeksikan sebesar Rp1,17 miliar.
Adapun belanja daerah terdiri atas belanja operasi sebesar Rp1,489 triliun, belanja modal Rp51,318 miliar, belanja tidak terduga Rp9,67 miliar, dan belanja transfer Rp183,522 miliar.
Untuk menutup struktur pembiayaan tersebut, penerimaan pembiayaan daerah diproyeksikan sebesar Rp41,739 miliar, dengan pembiayaan netto Rp38,739 miliar.
Angka tersebut menjadi gambaran kemampuan keuangan daerah dalam menyusun APBD Perubahan 2026. Di satu sisi, pemerintah daerah harus membiayai belanja sebesar Rp1,733 triliun. Di sisi lain, pendapatan yang diproyeksikan belum mencukupi untuk menutup seluruh kebutuhan belanja.
Badan Anggaran DPRD menyampaikan bahwa KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 menjadi dasar penyusunan R-APBD dengan tetap menjaga konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan.
Setelah laporan Badan Anggaran dibacakan, pimpinan sidang meminta persetujuan anggota DPRD. Peserta rapat menyatakan setuju, yang kemudian dilanjutkan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan DPRD atas KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
Dengan persetujuan tersebut, pembahasan APBD Perubahan 2026 berlanjut ke tahapan berikutnya. Tantangan pemerintah daerah kini adalah memastikan belanja yang telah direncanakan tetap berada dalam kemampuan keuangan daerah dan diarahkan pada kebutuhan pembangunan serta pelayanan masyarakat.
