
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Resor (Polres) Parigi Moutong menegaskan komitmennya dalam menangani penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Parigi Moutong.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolres Parigi Moutong AKBP Dr. Hendrawan Agustian Nugraha, S.I.K., M.H., saat menggelar konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9) sore.
Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kasat Reskrim Iptu Anugrah Tarigan, S.Tr.K., M.H., Kasat Narkoba Iptu Nico Eliezer, S.Tr.K., M.Si., jajaran kepolisian serta sejumlah awak media.
Dalam konferensi pers, Kapolres menyampaikan hasil kegiatan penyidik Satreskrim dan Satresnarkoba, termasuk pengungkapan sejumlah perkara tindak pidana umum dan kasus penyalahgunaan narkotika.
Hendrawan mengatakan, penanganan narkotika menjadi perhatian karena adanya berbagai aspirasi, kritik dan masukan masyarakat terkait penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika di Parigi Moutong.
Ia menyampaikan apresiasi kepada masyarakat, tokoh masyarakat dan media yang terus memberikan perhatian serta melakukan pengawasan terhadap persoalan narkotika.
“Kami memahami bahwa peredaran narkoba merupakan persoalan serius yang membutuhkan kerja sama,” kata Hendrawan.
Menurutnya, setiap tindakan kepolisian dalam penanganan tindak pidana narkotika harus berdasarkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, hasil pendalaman dan bukti yang cukup serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Hal itu, kata dia, diperlukan agar tindakan kepolisian benar-benar tepat sasaran dan dapat mengungkap peran masing-masing pihak dalam jaringan narkotika, baik sebagai bandar, pengedar, kurir maupun pengguna atau penyalahguna.
“Kami tidak ingin penindakan berhenti pada orang yang berada di lapangan. Yang penting adalah bagaimana jaringan dan mata rantai sebenarnya dapat terungkap secara menyeluruh,” ujarnya.

Dalam kurun waktu tiga bulan, yakni Juli hingga September 2026, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong mencatat pengungkapan sejumlah perkara narkotika dengan total barang bukti 454,17 gram sabu.
Barang bukti tersebut disita dari 13 tersangka, terdiri dari 11 laki-laki dan dua perempuan.
Dua pengungkapan yang disampaikan dalam konferensi pers terjadi pada 5 September 2026.
Di Desa Oncone Raya, Kecamatan Tinombo Selatan, polisi mengamankan tersangka berinisial BG dengan barang bukti sabu seberat 53,68 gram.
Pada hari yang sama, pengungkapan juga dilakukan di Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga. Polisi mengamankan tersangka berinisial MB dengan barang bukti sabu seberat 55,34 gram yang disebut siap edar.
Seluruh tersangka dalam perkara tersebut masih memiliki status hukum sebagai tersangka dan proses penanganannya dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hendrawan juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan mereka.
Namun, ia meminta informasi yang diberikan benar-benar dapat dipertanggungjawabkan agar dapat ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Menurut Hendrawan, kritik masyarakat bukan sesuatu yang harus dianggap sebagai pembatas bagi kepolisian, melainkan bagian dari kontrol sosial dan bahan evaluasi untuk memperbaiki pelaksanaan tugas.
“Kritikan masyarakat bukan kami anggap sebagai pembatas, tetapi sebagai bentuk kepedulian dan kontrol sosial agar kepolisian semakin baik dalam menjalankan tugas,” katanya.
Ia menegaskan Polres Parigi Moutong akan terus melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika secara profesional, transparan dan akuntabel sesuai ketentuan hukum.
Selain perkara narkotika, Satreskrim Polres Parigi Moutong juga memaparkan penanganan tindak pidana umum, khususnya kasus pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat) dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) atau 3C.
Sepanjang 2026, Satreskrim menangani 69 kasus dengan 69 tersangka. Dari jumlah tersebut, 57 kasus telah diselesaikan, sedangkan 12 kasus masih dalam proses penyidikan.

Beberapa perkara yang berhasil diungkap di antaranya kasus begal yang terjadi pada 2 September 2026 di wilayah Desa Petapa. Perkara tersebut berhasil diungkap Tim Resmob Satreskrim Polres Parigi Moutong.
Polisi juga menangani kasus pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada 4 Agustus 2026, dengan barang bukti hasil kejahatan turut diamankan dalam proses penanganannya.
Pengungkapan ratusan gram sabu dan puluhan perkara pidana tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga keamanan masyarakat di Parigi Moutong.
Di sisi lain, persoalan narkotika tidak hanya berkaitan dengan jumlah perkara dan barang bukti yang berhasil diamankan. Bagi masyarakat, pencegahan agar narkotika tidak semakin mudah beredar di lingkungan mereka juga menjadi bagian penting dari penanganan.
Karena itu, kerja sama antara kepolisian, masyarakat, tokoh masyarakat, keluarga dan berbagai pihak tetap dibutuhkan. Kritik dan informasi dari masyarakat dapat menjadi bagian dari pengawasan, sementara kepolisian memiliki tanggung jawab memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara profesional dan berdasarkan bukti.
Pada akhirnya, harapan masyarakat bukan hanya melihat adanya pengungkapan kasus, tetapi juga merasakan lingkungan yang semakin aman serta memiliki perlindungan yang lebih baik, terutama bagi generasi muda dari dampak penyalahgunaan narkotika.
