
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong mengamankan seorang pria berinisial A (26) yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mepanga, Kabupaten Parigi Moutong.
Pengungkapan tersebut dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 17.30 WITA, setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan oleh A di wilayah Kecamatan Mepanga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., memerintahkan personel Opsnal melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi sekaligus mengidentifikasi aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.
Hasil penyelidikan kemudian mengarah pada sebuah kendaraan yang diduga digunakan oleh terduga pelaku. Tim Opsnal yang dipimpin Kanit I Satresnarkoba AIPDA Mulyadi Bakri, S.H., selanjutnya melakukan pencegatan di pertigaan Jalan Trans Sulawesi, Dusun III Sukamaju, Desa Ogomolos, Kecamatan Mepanga.
Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan enam paket plastik bening yang diduga berisi narkotika golongan I jenis sabu dengan berat bruto sekitar 55,34 gram.
Barang tersebut sebelumnya diduga dilemparkan oleh A ke pekarangan rumah warga sebelum ditemukan dan diamankan petugas.
Selain paket yang diduga berisi sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni satu unit telepon genggam Samsung warna hitam, satu unit sepeda motor Yamaha Genio warna cokelat, satu bungkus rokok Potensa Gold, serta satu buah karet warna merah.
Penggeledahan tersebut turut disaksikan aparat desa setempat. Dalam pemeriksaan awal, A juga mengakui bahwa barang-barang yang diamankan tersebut berada dalam penguasaannya.
Kasat Resnarkoba Polres Parigi Moutong IPTU Nicho Eliezer, S.Tr.K., M.Si., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika, khususnya yang menyasar wilayah kecamatan dan desa.
“Kami akan terus menindaklanjuti setiap informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika. Tidak ada ruang bagi para pelaku untuk menjadikan wilayah Kabupaten Parigi Moutong sebagai tempat peredaran narkoba,” tegas IPTU Nicho.
Menurutnya, peran serta masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan maupun dugaan transaksi narkotika. Setiap informasi akan kami tindak lanjuti secara profesional dan terukur,” lanjutnya.
Saat ini, A beserta seluruh barang bukti telah diamankan Satresnarkoba Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pengungkapan ini menunjukkan upaya Satresnarkoba Polres Parigi Moutong dalam menindak dugaan peredaran narkotika hingga ke wilayah kecamatan dan desa. Polisi juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan dugaan aktivitas peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
