
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Masyarakat Kabupaten Parigi Moutong yang kehilangan kendaraan diminta mengecek ke Polres Parigi Moutong. Polisi mengamankan sejumlah kendaraan dari hasil pengungkapan kasus pencurian selama 2026.
Imbauan itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong, Iptu Anugrah Tarigan, S.Tr.K., M.H., saat konferensi pers di Mako Polres Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026) sore.
“Kita juga mengimbau jika ada masyarakat merasa memiliki kendaraan dari yang kita amankan ini, bisa datang ke Polres untuk mengambil,” kata Anugrah.
Untuk memastikan kepemilikan kendaraan, masyarakat diminta membawa dokumen kendaraan berupa STNK maupun BPKB.
“Dengan membawa surat-surat STNK maupun BPKB,” ujarnya.
Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Polsek jajaran mencatat telah mengungkap 69 kasus pencurian, perampasan dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (3C) sepanjang 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 69 orang sebagai tersangka.
Sebanyak 29 perkara telah masuk tahap P21/tahap II, 26 perkara diselesaikan melalui restorative justice (RJ), 12 perkara masih dalam proses penyidikan, dan satu laporan dicabut.
Polisi juga mengamankan berbagai barang yang berkaitan dengan perkara tersebut. Di antaranya 12 unit sepeda motor, 21 unit telepon seluler, 27,5 gram emas dan satu cincin emas.
Selain itu, terdapat sejumlah barang lainnya seperti peralatan dapur, hasil bumi, perabotan rumah, alat elektronik, hewan ternak serta berbagai peralatan lainnya.
Dengan adanya barang bukti tersebut, masyarakat yang pernah kehilangan kendaraan atau barang dan memiliki bukti kepemilikan yang sah dapat berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong untuk melakukan pengecekan.
Salah satu kasus yang berhasil diungkap polisi adalah pencurian dengan kekerasan atau begal di Jalan Desa Petapa.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 1 September 2026 sekitar pukul 23.30 Wita. Korban berinisial Z (25) bersama rekannya sedang mengendarai sepeda motor ketika didatangi dua orang yang tidak dikenal.
Korban dipukul menggunakan kayu hingga mengenai bagian mulut. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami patah gigi dan mengalami pendarahan di sekitar mulut.
Sementara itu, telepon seluler milik korban terjatuh dan kemudian dibawa oleh pelaku.
Setelah menerima laporan, Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Unit Reskrim Polsek Parigi melakukan penyelidikan dengan memanfaatkan data IMEI telepon seluler yang dilaporkan hilang.
Polisi kemudian melacak keberadaan telepon seluler tersebut dan menelusuri orang yang menguasainya.
Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial R (21) dan AB (19), yang kemudian diamankan polisi pada Sabtu, 5 September 2026 di Desa Petapa.
Polisi mengamankan satu unit HP Infinix warna hijau sebagai barang bukti.
Kedua terduga pelaku dijerat Pasal 479 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi juga mengungkap kasus pencurian sepeda motor di BTN Green Mandiri, Kelurahan Kampal.
Kasus tersebut dilaporkan oleh Hartono Putra Pratama (30) setelah sepeda motor Honda Scoopy miliknya yang diparkir di teras rumah diketahui hilang pada Minggu, 26 Juli 2026 sekitar pukul 23.30 Wita.
Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong bersama Tim URC Ditreskrimum Polda Sulawesi Tengah kemudian melakukan penyelidikan.
Seorang terduga pelaku berinisial NV (25), warga Kelurahan Tipo, Kecamatan Ulujadi, Kota Palu, diamankan di Kota Palu pada Selasa, 4 Agustus 2026.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit Honda Scoopy warna hitam silver.
Sementara satu orang lainnya berinisial F masih dalam pengejaran dan proses penerbitan daftar pencarian orang (DPO).
NV dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polres Parigi Moutong mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati menjaga kendaraan dan barang berharga. Warga juga diminta memastikan kendaraan terkunci dan tidak meninggalkan kunci pada kendaraan.
Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dan menduga kendaraannya termasuk dalam barang yang diamankan polisi, dapat datang ke Polres Parigi Moutong dengan membawa STNK, BPKB, atau dokumen kepemilikan yang sah untuk dilakukan pengecekan.
