
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Gugatan wanprestasi terhadap Gubernur Sulawesi Tengah, H. Anwar Hafid, mulai bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Parigi. Perkara Nomor 93/Pdt.G/2026/PN Prg itu berkaitan dengan pelaksanaan Akta Perdamaian dalam perkara gugatan warga negara atau Citizen Lawsuit (CLS) sebelumnya.
Sidang perdana berlangsung Rabu, 23 September 2026. Agenda awal mencakup pemeriksaan kelengkapan dan legalitas para kuasa hukum. Setelah itu, perkara akan dilanjutkan melalui proses mediasi.
Kuasa hukum penggugat, Nur Fitri, mengatakan pihaknya hadir bersama prinsipal penggugat. Sementara pihak Gubernur hadir melalui kuasa hukumnya.
Menurut Nur Fitri, gugatan baru diajukan karena pihaknya menilai kesepakatan dalam Akta Perdamaian sebelumnya belum direalisasikan sebagaimana yang telah disepakati.
“Ada tiga poin utamanya, jadi salah satu aturan itu adalah mengganti aturan sepihak,” kata Nur Fitri usai sidang.
Akta Perdamaian tersebut merupakan bagian dari penyelesaian perkara sebelumnya yang menurut pihak penggugat belum sepenuhnya dilaksanakan.
Namun, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan kesepakatan tersebut telah dijalankan.
Kepala Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengatakan perkara sebelumnya berawal dari gugatan warga negara terhadap pemerintah daerah. Pemerintah kemudian memilih penyelesaian melalui Akta Perdamaian agar persoalan tidak berlarut sekaligus menjadi bagian dari upaya membenahi tata kelola pertambangan.
Menurut Adiman, salah satu implementasi kesepakatan berkaitan dengan wilayah pertambangan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Ia mencontohkan blok tambang Kayuboko dan Air Panas yang kemudian dipersempit karena masuk dalam kawasan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
“Itulah yang merupakan implementasi dari akta perdamaian itu,” ujarnya.
Selain wilayah pertambangan, Adiman menjelaskan persoalan tata kelola Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA).
Ia merujuk Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Kepmen ESDM) Nomor 174.K/MB.01/MEM.B/2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Izin Pertambangan Rakyat.
“Selanjutnya di dalam pasal berikutnya pemerintah daerah harus membuat perda terkait dengan tata kelola IPERA. Dengan keluarnya Kepmen ESDM 174 disampaikan di situ bahwa pemerintah daerah tidak ada ditegaskan di situ membentuk IPERA, Perda. Tetapi membentuk pedoman,” kata Adiman.
Menurut dia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah kemudian membuat pedoman melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur.
Namun, pemerintah masih menghadapi persoalan mengenai dasar pemungutan iuran pertambangan.
“Kita sudah buat pedoman, dengan SK Gubernur. Tapi implementasi iuran ini kita tarik dari mana, kan tidak mungkin berdasarkan SK,” ujarnya.
Karena itu, kata Adiman, Pemprov Sulteng menyiapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Ketentuan mengenai Iuran Pertambangan Rakyat kemudian dimasukkan dalam perubahan regulasi tersebut.
Adiman mengatakan penataan tersebut juga berkaitan dengan persoalan aktivitas pertambangan yang selama ini sulit ditertibkan ketika berlangsung secara ilegal.
“Tujuan kita bagaimana, kalau pertambangan ini selamanya ilegal Pemda akan terus seperti ini lingkungannya rusak. Karena susah kan menertibkan karena selalu berkelit bahwa tambang itu dikelola oleh tambang rakyat,” katanya.
Ia menggambarkan penertiban di lapangan kerap menghadapi situasi berulang.
“Kita masuk ke dalam kita tertibkan, besoknya ada lagi. Kita masuk orang sudah tidak ada, kita pulang ada orang. Dinamikanya seperti itu,” ujar Adiman.
Menurut dia, salah satu solusi yang ditempuh pemerintah adalah melegalkan aktivitas pertambangan rakyat agar dapat dikelola dan diawasi.
“Kalau kita legalkan, daerah punya jambrek di situ, jamrek ini bisa kita memulihkan lingkungan. Ada iuran dari pengelola tambang itu, yang menjadi pendapatan pemerintah untuk mensejahterakan rakyat. Ada bagi hasilnya dengan daerah dan itu kita sepakati,” katanya.
Kini, perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan Akta Perdamaian tersebut menjadi bagian dari proses hukum. Penggugat mempersoalkan pelaksanaan kesepakatan dan menyebut adanya perubahan aturan secara sepihak, sementara Pemprov Sulteng menyatakan kewajiban dalam kesepakatan telah dijalankan melalui sejumlah kebijakan.
Perkara selanjutnya memasuki tahap mediasi. Belum ada putusan pengadilan yang menyatakan Gubernur Sulawesi Tengah melakukan wanprestasi.
