
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Antrean truk untuk mendapatkan solar Subsidi di SPBU Kampal, Kecamatan Parigi, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, sudah lama terlihat memanjang hingga badan Jalan Trans Sulawesi. Kondisi itu selalu menjadi sorotan dan diduga telah memberikan dampak seorang pengendara mengalami kecelakaan di sekitar SPBU tersebut.
Kecelakaan terjadi pada Senin, 14 September 2026 sekitar pukul 13.57 WITA. Korbannya, Moh. Afandi, mengatakan pandangannya terhalang deretan truk yang sedang mengantre solar.
Saat itu Afandi hendak keluar dari area SPBU menuju Jalan Trans Sulawesi. Ia melihat ambulans dari arah kanan. Ketika melihat ke arah kiri, pandangannya disebut tertutup antrean truk.
Pada saat bersamaan, sebuah sepeda motor melintas dari arah Kampal menuju pusat Kota Parigi. Benturan kemudian terjadi.
Afandi mengalami patah tulang pada lutut kaki kiri serta luka lecet pada tangan dan siku. Ia mendapat perawatan di RSUD Anuntaloko Parigi.
Keterangan Afandi belum menjadi kesimpulan mengenai penyebab kecelakaan. Namun, kondisi antrean kendaraan di lokasi menjadi bagian yang perlu diperiksa, terutama karena antrean tersebut menurut pantauan ReelsParimo telah berulang kali menggunakan badan jalan.
Di sekitar SPBU Kampal, truk yang menunggu pengisian solar subsidi tidak selalu berada di dalam area SPBU. Sebagian antrean memanjang ke badan Jalan Trans Sulawesi dan sekitar Jalan Ir. Sutami.
Kondisi ini membuat ruang lalu lintas menjadi lebih terbatas. Pada titik tertentu, deretan kendaraan juga dapat mengganggu pandangan pengguna jalan yang hendak keluar atau masuk dari kawasan SPBU.
Persoalannya bukan sekadar panjangnya antrean. Ketika kendaraan berhenti di ruang jalan, aspek keselamatan lalu lintas ikut menjadi perhatian.
UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur dalam Pasal 105 bahwa setiap orang yang menggunakan jalan wajib berperilaku tertib dan mencegah hal-hal yang dapat merintangi atau membahayakan keamanan serta keselamatan lalu lintas. (Peraturan BPK)
Pasal 106 juga mengatur kewajiban pengemudi mematuhi ketentuan lalu lintas, termasuk aturan mengenai berhenti dan parkir. (Peraturan BPK)
Ketentuan itu tidak serta-merta berarti setiap truk yang mengantre di tepi jalan telah melakukan pelanggaran. Yang perlu dilihat adalah posisi kendaraan, kondisi jalan, aturan yang berlaku di lokasi, serta apakah keberadaannya mengganggu atau membahayakan pengguna jalan.
Dalam kasus Afandi, persoalan tersebut menjadi lebih penting karena kecelakaan sudah terjadi.
Korban menyebut antrean truk membuat pandangannya terhalang. Keterangan itu perlu diuji melalui pemeriksaan di lokasi, termasuk posisi kendaraan saat kejadian, jarak pandang dan kondisi arus lalu lintas.
UU 22/2009 mengatur penanganan kecelakaan lalu lintas oleh Kepolisian. Pasal 227 antara lain mengatur kewajiban mendatangi lokasi, melakukan tindakan pertama, mengolah tempat kejadian perkara, mengatur kelancaran lalu lintas, mengamankan barang bukti dan melakukan penyidikan. (Peraturan BPK)
Karena itu, kondisi di sekitar lokasi kecelakaan menjadi penting untuk diketahui. Apakah antrean truk ikut diperiksa dalam penanganan kecelakaan, termasuk apakah posisi kendaraan memengaruhi jarak pandang korban.
Hal tersebut tetap berbeda dengan menentukan siapa yang bertanggung jawab atas kecelakaan. Penyebab dan tanggung jawab hukum harus berdasarkan hasil pemeriksaan.
ReelsParimo telah meminta penjelasan kepada Kasat Lantas Polres Parigi Moutong IPTU Dwiwahyu Sagita Ramadhan, S.Tr.K., M.H.
Konfirmasi dikirim melalui WhatsApp pada Kamis, 17 September 2026. Pertanyaan yang disampaikan berkaitan dengan kecelakaan Afandi, antrean truk di badan Jalan Trans Sulawesi, serta langkah pengaturan lalu lintas di sekitar SPBU Kampal.
Pesan tersebut telah terkirim dan terbaca. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kasat Lantas belum memberikan tanggapan.
Konfirmasi juga dimaksudkan untuk mengetahui apakah kondisi antrean kendaraan telah menjadi perhatian dalam pengawasan lalu lintas dan apakah ada langkah yang dilakukan untuk mencegah gangguan terhadap pengguna jalan.
Belum adanya tanggapan tersebut membuat penjelasan mengenai sisi kepolisian dalam persoalan ini masih belum tersedia.
Antrean kendaraan untuk mendapatkan solar subsidi merupakan aktivitas di sekitar SPBU. Namun ketika antrean sampai menggunakan badan jalan, persoalannya bersinggungan dengan lalu lintas umum.
Kondisi itu telah terlihat dalam waktu yang cukup lama. Kini seorang pengguna jalan mengalami patah tulang setelah kecelakaan di lokasi yang sama.
Belum ada dasar untuk menyatakan antrean truk sebagai penyebab tunggal kecelakaan. Tetapi kondisi antrean tersebut juga tidak semestinya dilepaskan dari pemeriksaan ketika korban menyebut pandangannya terhalang.
Yang menjadi perhatian berikutnya adalah bagaimana kondisi tersebut ditangani.
Jika antrean kendaraan mengganggu ruang lalu lintas atau keselamatan pengguna jalan, pengaturan perlu dilakukan sesuai kewenangan instansi terkait.
Sampai berita ini diterbitkan, penjelasan dari Kasat Lantas Polres Parigi Moutong mengenai kondisi tersebut masih ditunggu.
