
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Tim Resmob URC Satreskrim Polres Parigi Moutong mengamankan dua pria yang diduga terlibat pencurian kabel tembaga milik PT XL Smart di Desa Pinotu, Kecamatan Toribulu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah.
Kedua pria tersebut masing-masing berinisial FK (27), warga Kecamatan Torue, dan AA (25), warga Kecamatan Kasimbar. Mereka diamankan pada Jumat, 2 Oktober 2026 sekitar pukul 13.30 WITA di wilayah Kecamatan Kasimbar.
Kasat Reskrim Polres Parigi Moutong Iptu Anugerah Tarigan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi mengenai dugaan pencurian kabel yang terpasang pada tower milik PT XL Smart.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengintaian hingga mengidentifikasi keberadaan kedua pria tersebut.
“Keduanya kemudian berhasil diamankan di lokasi yang berbeda,” ujar Tarigan, Sabtu (3/10/2026).
Dari pemeriksaan awal, kedua terduga pelaku diduga mengakui telah mengambil kabel tembaga dari tower di Desa Pinotu. Kabel tersebut kemudian dibawa keluar dari lokasi, dikupas, dan dijual kepada pedagang barang rongsokan.
Nilai kabel yang dijual disebut mencapai sekitar Rp9 juta. Sementara kerugian yang dialami PT XL Smart ditaksir sekitar Rp10 juta.
Polisi menduga pencurian dilakukan dengan menyasar tower yang minim pengawasan. Kabel tembaga dipotong menggunakan peralatan yang dibawa pelaku, kemudian diangkut menggunakan kendaraan untuk dijual.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan satu unit mobil Luxio warna putih, bekas gulungan kulit kabel tembaga berwarna hitam, tang pemotong kabel, dan satu pisau cutter.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Mapolres Parigi Moutong untuk menjalani proses penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami keterangan keduanya untuk memastikan rangkaian peristiwa, peran masing-masing, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP-B/141/X/2026/SPKT/SEK PARIGI/POLRES PARIGI MOUTONG tertanggal 2 Oktober 2026.
Proses hukum terhadap kedua terduga pelaku masih berlangsung. Status mereka dalam pemberitaan ini disebut sebagai terduga pelaku karena proses penyidikan dan pembuktian perkara belum selesai.
