
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonom Baru (CDOB) di Kabupaten Parigi Moutong masih menghadapi kebijakan moratorium pemekaran daerah yang berlaku secara nasional.
Ketua DPRD Parigi Moutong, Alfres Masboy Tonggiroh, mengatakan kondisi tersebut perlu dihadapi dengan mempersiapkan berbagai persyaratan pemekaran, bukan hanya mengandalkan dorongan politik.
Hal itu disampaikannya saat menghadiri Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) dan Konsolidasi Nasional FORKONAS PPDOB se-Indonesia di Aula Gedung Joang 45, Menteng, Jakarta Pusat, 29 September 2026.
Menurut Alfres, kehadiran DPRD Parigi Moutong dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya mengawal aspirasi masyarakat terkait penataan daerah sekaligus mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah pusat mengenai pemekaran.
“Perjuangan ini harus terus kita kawal secara bermartabat, rasional, objektif, dan konstitusional sesuai dengan koridor regulasi yang berlaku,” kata Alfres.
Dalam forum tersebut, sejumlah isu penataan daerah dibahas, antara lain Desain Besar Penataan Daerah (Desartada), peta jalan pembentukan daerah otonom baru, politik legislasi, kapasitas fiskal, serta skema pembiayaan daerah hasil pemekaran.
Alfres mengatakan status moratorium harus menjadi momentum bagi daerah untuk memperkuat kesiapan usulan CDOB Parigi Moutong.
“Kita harus transparan dan jujur kepada masyarakat bahwa keran pemekaran secara nasional masih dalam status moratorium. Karena itu, perjuangan ini tidak boleh dibangun di atas euforia atau janji-janji instan,” ujarnya.
Ia menyebut sejumlah aspek perlu disiapkan selama moratorium, mulai dari validitas data kewilayahan, kajian akademis, kelengkapan administrasi, potensi ekonomi hingga kemampuan fiskal daerah.
Menurutnya, kesiapan tersebut penting agar usulan pemekaran dapat memenuhi ketentuan apabila pemerintah pusat membuka kembali kebijakan pemekaran daerah.
Alfres menilai pemekaran tidak semata berkaitan dengan pembentukan wilayah administratif baru. Penataan daerah, kata dia, perlu memiliki tujuan yang jelas, seperti memperpendek rentang kendali pemerintahan, mendekatkan pelayanan publik, pemerataan pembangunan, dan membuka peluang ekonomi masyarakat.
Ia mengajak pemerintah daerah, akademisi, tokoh masyarakat, pemuda, pelaku usaha, serta media ikut mengawal proses tersebut dengan tetap membuka ruang terhadap kritik dan masukan.
“Ketika pintu moratorium nantinya resmi dibuka kembali oleh pemerintah pusat, Kabupaten Parigi Moutong beserta seluruh instrumen calon DOB di dalamnya harus sudah dalam kondisi siap, baik secara administratif, teknis, ekonomi maupun sosial,” kata Alfres.
