
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Kepolisian Sektor (Polsek) Sausu mengamankan seorang pria berinisial NR (29), warga Desa Sausu Trans, Kecamatan Sausu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, yang diduga membawa narkotika jenis sabu.
NR diamankan di Dusun I, Desa Taliabo, Kecamatan Sausu, Selasa (6/10/2026) sekitar pukul 18.30 WITA.
Pengamanan tersebut dilakukan langsung oleh Kapolsek Sausu IPTU Arbit bersama Kanit Reskrim dan tiga personel Polsek Sausu.
Dalam pengamanan itu, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang tersebut terdiri atas 11 paket yang diduga berisi sabu, uang tunai Rp180.000, dua korek gas, satu alat bong, satu dompet kecil, serta dua unit telepon seluler merek Redmi dan Samsung.
Kapolsek Sausu IPTU Arbit mengatakan, pengamanan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam mencegah dan memberantas peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sausu.
“Pengamanan ini merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga wilayah Sausu agar tidak menjadi tempat peredaran maupun penyalahgunaan narkotika. Setiap informasi dan temuan terkait narkoba akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur hukum,” ujar IPTU Arbit.
Setelah diamankan, NR bersama barang bukti kemudian diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Arbit menegaskan, Polsek Sausu akan terus meningkatkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan memberikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” tegasnya.
Sementara itu, Satresnarkoba Polres Parigi Moutong akan mendalami barang bukti dan keterangan NR untuk mengungkap asal-usul barang yang diamankan serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Hingga proses penyidikan berlangsung, status NR tetap sebagai pihak yang diduga terkait perkara tersebut dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
