
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Bupati Parigi Moutong H. Erwin Burase tidak hadir secara langsung dalam persidangan gugatan proyek pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah di Pengadilan Negeri (PN) Parigi, Rabu (7/10/2026) siang.
Bupati sebelumnya diminta hadir atau menugaskan pejabat yang dapat memberikan keterangan terkait pokok perkara. Permintaan tersebut disampaikan Majelis Hakim dalam persidangan sebelumnya.
Dalam sidang kali ini, Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong mengutus empat pejabat untuk memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim.
Berdasarkan pantauan ReelsParimo di ruang sidang, empat pejabat yang hadir yakni Irfan, Auditor Madya Inspektorat Parigi Moutong; Taufan, Kasubid Pengelolaan Kas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Parigi Moutong; Yusrin, Kepala BPKAD Parigi Moutong; serta Moh. Sakti, Kepala Inspektorat Parigi Moutong.
Keempat pejabat tersebut masing-masing memberikan keterangan kepada Majelis Hakim yang menangani perkara gugatan dengan nomor 60/Pdt.G/2026/PN Prg.
Sidang tersebut juga dihadiri kuasa hukum penggugat serta pihak tergugat dari Dinas Perpustakaan Daerah Kabupaten Parigi Moutong.
Perkara ini diajukan oleh Direktur CV Bambalemo Sulteng, Moh. Agus Surya, terkait pekerjaan pembangunan pagar Gedung Layanan Perpustakaan Daerah.
Sebelumnya, kuasa hukum penggugat, LM. Arif, S.H., M.H., mengatakan pemerintah daerah belum membayarkan sekitar 75 persen dari nilai anggaran proyek kepada CV Bambalemo Sulteng.
Menurut Arif, pekerjaan pembangunan pagar tersebut telah diselesaikan dan telah melalui proses Provisional Hand Over (PHO) atau serah terima pertama pekerjaan.
“Jadi tinggal pencairan sisa anggarannya. Oleh Kepala Dinas Perpustakaan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengaku tidak dapat mencairkan, dengan alasan ada kesalahan kontrak,” kata Arif dalam keterangan sebelumnya.
Namun, keterangan tersebut merupakan dalil dari pihak penggugat dan masih menjadi bagian dari pemeriksaan perkara di persidangan.
Sebelum memasuki persidangan, perkara tersebut telah melalui proses mediasi di PN Parigi. Mediasi yang berlangsung selama 30 hari itu tidak menghasilkan kesepakatan sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan persidangan.
Sebelumnya, Juru Bicara PN Parigi, Indra Yani Gustami Prayetno, menjelaskan Majelis Hakim meminta Bupati atau pejabat yang ditugaskan untuk memberikan keterangan karena perkara berkaitan dengan tugas dan tanggung jawab pemerintah daerah.
Menurut Indra, kehadiran Bupati atau pejabat yang ditugaskan diperlukan untuk membantu Majelis Hakim memperjelas duduk perkara.
Pemanggilan tersebut, kata dia, bukan berarti Bupati merupakan pihak yang sedang dipermasalahkan dalam perkara.
Persidangan perkara 60/Pdt.G/2026/PN Prg masih berlanjut. Majelis Hakim selanjutnya akan menilai keterangan para pihak, alat bukti, serta fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan sebelum perkara diputus.
