
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal Polres Parigi Moutong menangkap seorang pria berinisial TA (35) di Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah, Sabtu (24/10) dini hari. Ia diduga terlibat dalam kasus pencurian yang menyebabkan korban mengalami kerugian hingga Rp73 juta.
TA ditangkap sekitar pukul 02.00 WITA setelah polisi melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Parigi.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal kepolisian, kasus tersebut diduga bermula ketika kartu ATM milik korban diambil saat kendaraan korban terparkir di pinggir Jalan Trans Sulawesi, Desa Lebo, Kecamatan Parigi.
Polisi menduga kartu ATM tersebut kemudian digunakan untuk mengakses rekening korban hingga terjadi penarikan uang dengan total kerugian yang ditaksir mencapai Rp73 juta.
Kasus ini dilaporkan kepada Polres Parigi Moutong pada 16 Agustus 2026. Penyelidikan berlanjut setelah polisi menerima informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Kabupaten Poso.
Tim Resmob kemudian menindaklanjuti informasi tersebut hingga berhasil menemukan dan menangkap TA. Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyelidikan.
Setelah penangkapan, TA dibawa ke Polres Parigi Moutong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik masih mendalami perkara tersebut guna memastikan rangkaian kejadian dan mengumpulkan bukti yang diperlukan.
Dugaan keterlibatan TA masih dalam proses hukum. Penanganan perkara tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
