
reelsparimo.com, Parigi Moutong – Tim Resmob Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong mengamankan dua orang yang diduga terlibat dalam pengangkutan dan penjualan kembali tabung elpiji (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram di luar ketentuan yang berlaku.
Keduanya masing-masing berinisial MH (42) dan FR (20), warga Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Mereka diamankan pada Minggu (25/10/2026), sekitar pukul 10.00 WITA.
Berdasarkan hasil interogasi awal di lapangan, polisi memperoleh keterangan bahwa tabung LPG bersubsidi tersebut diduga diperoleh dari sejumlah pengumpul di wilayah Kota Palu dengan harga Rp40.000 per tabung.
Tabung kemudian dijual kembali kepada pedagang kecil di Kecamatan Bolano Lambunu, Mepanga, dan Moutong dengan harga Rp50.000 per tabung.
Selisih harga pembelian dan penjualan tersebut mencapai Rp10.000 per tabung. Namun, informasi itu masih berdasarkan hasil interogasi awal dan belum cukup untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diamankan, kedua orang tersebut dilaporkan bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan.
Dugaan praktik tersebut menjadi perhatian karena LPG 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Pengangkutan dan penjualannya harus mengikuti ketentuan distribusi yang berlaku.
Informasi lebih lanjut mengenai status hukum kedua orang tersebut, jumlah tabung yang diamankan, serta tindak lanjut penanganan perkara ini masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
